1044 Warga Binaan Peroleh Remisi, 6 Orang Langsung Bebas.

Bangkinang kota ; Sebagai nikmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan memang perlu disyukuri, Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya. Pada HUT RI yang memperoleh Remisi sebanyak 1044 orang dan 6 orang langsung bebas.

Demikian disampaikan PLH Bupati Kampar Drs. Yusri M. Si dalam sambutannya dalam rangka pemberiaan remisi umum kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bangkinang Kota pada hari Sebtu, 17/8/2019.

Diantara 6 orang yang langsung bebas tersebut yakni Hugeng Joko Susilo, Poniman alias Iman bin Alm Safari, Suhaimi Alias Suhai Bin Hasan, Andre Saputra Bin Bambang Sutrisno, Martin Sinaga Bin Sahat Sinaga dan Marjoko Bin Martejo, sementara lainnya peroleh remisi 1 bulan sampai 6 bulan.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberikan Remisi (pengurangan pidana). Remisi diberikan bagi Narapidana dan Anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara” Kata Plh Bupati Kampar Yusri.

Pemberian Remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional” Tambah Yusri lagi.

Remisi adalah waktu yang di tunggu tunggu oleh semua Narapidana di seluruh IndonesiaMelalui pemberian Remisi ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia” pesannya lagi.

Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kondisi Lapas/Rutan mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kondisi Lapas/Rutan yang kelebihan penghuni diatas 100% saat ini menjadi sumber segala permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan “pembenar” terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di Lapas/Rutan. Masih banyak kita dengar adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel dan pungutan liar yang terjadi di dalam Lapas/Rutan, semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni. Sampai dewasa ini Lapas/Rutan belum mampu move on dan masih saja terpontang-panting dihajar berbagai isu-isu klasik yang selalu muncul dan tak kunjung habisnya” Tambahnya lagi.

Hal ini terbukti dengan ruang udara pemberitaan maupun lini massa sosial media yang tak pernah sepi dari segala permasalahan yang berkaitan dengan penyimpangan ataupun pelanggaran di Lapas/Rutan. Maka dari itu kita harus membagun awareness, agar kita tidak selalu menjadi bulan-bulanan. Langkah-langkah dan upaya pembenahan melalui porgram Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan harus terus di lakukan.

Program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sangat sesuai dengan tema perayaan Ke-74 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu “SDM Unggul Indonesia Maju,” dimana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan kualitas SDM. Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian permasalahan-pennasaiahan pemasyarakatan harus mampu menyentuh berbagai program pembinaan sehingga dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri sehingga kemudian mereka mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan sumber daya manusia yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia” Tutup Yusri.

Sementara itu Kepala Lapas Bangkinang Herry Suhasmi dalam arahannya menyampaikan bahwa pada perayaan HUT RI tahun ini lapas kelas II A bangkinanng memberikan remisi kepada naripada sebanyak 1.044 orang dan diantaranya 6 orang di nyatakan Bebas, remisi Juga diberikan kepada warga binaan dengan besaran Remisi 1 bulan sebanyak 155 orang, remisi 2 bulan sebanyak 194 orang, Remisi 3 bulan sebanyak 365 orang, remisi 4 bulan 215 orang, remisi 5 bulan sebanyak 101 orang dan Remisi 6 bulan 09 orang” Kata Herry.

Untuk ketahui juga bahwa pada tahun ini Dinas Kesehatan telah memberikan batuan seorang dokter kepada lapas kelas II a untuk selalu mencek kesehatan para narapidana dan juga pada tahun ini juga lapas II a ini baru naik tingkat dari kelas II b menjadi Kelas II a.

Pada kesempatan tersebut Plh menyerahkan bantuan sembako kepada Warga binaandan penyerahan hasil karya warga binaan Kepada Plh Bupati Kampar. (Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)