Bangkinang Kota – Pasca penyerahan lahan oleh PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) kepada masyarakat Sinama Nenek, Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Sebelum melalui Pemerintah Desa Sinama Nenek melakukan melakukan pengambilan sumpah para ninik mamak Sinama Nenek.
Dimana sumpah ninik mamak tersebut dilakukan oleh Rokhaniawan Syamsuatir, ME, S.y yang dibacakan langsung oleh Plh Bupati Kampar dan disaksikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar Abdul Azis,SH,M.Kn serta Kadis Perkebunan Kampar Bustan.
Dalam sumpah tersebut dijanjikan bahwa dari lima orang pucuk suku sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu tersebut, “menyatakan dengan sesungguhnya selain nama-nama anak kemanakan yang tersebut dalam pernyataan tidak sebagai pihak yang berhak menerima TORA tahun 2019 di Kabupaten Kampar”.