Bangkinang Kota ; Mengingat makin maraknya usaha Walet yang berada di lingkungan masyarakat dan terkesan tidak beraturan maka Pemkab Kampar akan menertibkan melalui Peraturan Daerah.
Ini melihat begitu banyaknya minat masyarakat dalam melakukan usaha perwaletan, sehingga banyak diantara usaha tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya maupun terhadap kenyamanan masyarakat sekitar, ini perlu pengkajian.
Demikian disampaikan oleh Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri saat memimpin Rapat terhadap wacana penerbitan Peraturan Daerah terkait Walet yang diadakan di Lantai III Ruang Rapat Kantor Bupati Kampar di Bangkinang Kota pada hari Jum’at, 14/06 yang didampingi oleh Kapolres Kampar Andri Ananta Yudhistira, Kajari Bangkinang Unggul Triesti Muljono, Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar dan Kepala OPD terkait serta Camat Se Kabupaten Kampar.
Ditambahkan Sekda dalam arahannya Sekretaris Daerah Kampar tersebut menargetkan Badan Pendapatan Daerah Kampar (BAPENDA) untuk segera merancang Peraturan Bupati tentang pajak Sarang Burung Walet yang beroperasi di daerah Kabupaten Kampar.
Selain itu Yusri mengatakan manfaat yang diterima Dari Pajak tersebut adalah dapat menambah Pemasukan Kas Daerah yang nantinya dapat dipergunakan sebagai tambahan Kas Pemda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampar.
Yusri juga meminta Dinas Perkebunan untuk segera mendata tempat-tempat penangkaran Walet yang ada di Kabupaten Kampar, selain itu Yusri juga mengharapkan tim Yustisi untuk aktif dalam merapikan sistem perpajakan tentang walet.
Ditambahkan Sekretaris Daerah tersebut, bahwa peraturan Daerah tentang perpajakan Walet ini telah selasai pada tahun 2010 yang lalu, tinggal menunggu Perbubnya saja” Kata Yusri.
Yusri juga memastikan turunnya tim Yustisi dan gabungan untuk menertibkan pengusaha walet untuk mau secara sukarela memberikan sebagian penghasilannya berupa pajak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. (Kominfo/Kampar)