XIII Koto Kampar – Pemerintah Kabupaten Kampar membentuk Tim Yustisi guna menertibkan banyaknya aktivitas usaha galian C yang tidak memiliki izin, penyegelan dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas dan pelaku usaha galian C di dorong untuk terlebih dahulu memiliki izin sebelum beroperasi sehingga dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah dan mudah dalam pengawasan lingkungan yang terdampak dari aktivitas tersebut, lokasi galian C di Kecamatan Koto Kampar Hulu dan XIII Koto Kampar menjadi target Tim Yustisi kali ini, Selasa(21/5)
Selain Fauzan ikut pada Tim tersebut Riedel Fitri Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan , Musyakar Kasi Pemeliharaan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Sopian Hadi Kabid dari Dinas PM-PTSP, Pratu Prabudi Fasi Intel dari Kodim 0313/KPR, Praka Aan Julianto, Ipda Tunif Kanit dari Polres Kampar, para anggota Satpol PP Kampar serta Tim Liputan dari Diskominfo Kampar.
” Penyegelan dilakukan berdasarkan UU 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Perda No 08 tahun 2011 tentang Pajak Mineral, Perbup no 27 tahun 2017 tentang perizinan, ini menjadi dasar kita dalam melakukan penyegelan dengan pemasangan spanduk, segel maupun police line.” Ungkap Fauzan
Penyegelan ini dilakukan guna melakukan penertiban usaha-usaha para pengusaha yang masih belum memiliki izin dari Dinas terkait. Dimana penambangan liar ini sudah banyak meresahkan masyarakat, untuk itu dibentuk tim Yustisi Kabupaten Kampar guna penertiban.
Fauzan juga menyampaikan, dimana dalam lebih kurang waktu sepekan kedepan penyegelan Galian C akan dilakukan bagi semua Akuari yang ada di Kabupaten Kampar yang tidak memiliki izin. (DiskominfoKampar/DAT)