Bangkinang Kota – Pandangan masyarakat yang melihat bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi wilayah pribadi, maka sukar ditembus oleh pihak-pihak yang ingin turut menyelesaikan kasus tersebut.
Hal tesebut disampaikan Ketua Tim Penggerak – Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP- PKK) Kabupaten Kampar Ny Muslimawati Catur saat membuka pertemuan Evaluasi Kekerasan Terhadap Perempuan (KtP) dan Kekerasan Terhadap Anak (KtA) yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, rabu pagi (9/4/19).
Kagiatan yang dihadiri oleh seluruh Satgas KDRT, Para KUA se-Kab. Kampar, Tokoh Masyarakat dan Ketua TP-PKK Kecamatan. se-Kabupaten Kampar tersebut Muslimawati menyampaikan, bahwa menurut data Komnas perempuan Indonesia mencatat lebih kurang 259.151 kasus kekerasan atas perempuan sepanjang tahun 2016. Dari data terebut berasal dari kasus yang ditangani pengadilan agama yaitu 245548 kekeraan terhadap isteri yang berujung perceraian.
Lebih lanjut isteri orang nomor satu di Kampar tesebut menjelaskan karena kekerasan dalam rumah tangga sering dipandang sebagai wilayah masalah domestik yang bersifat sangat pribadi. Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dalam rumah tangga maupun di ranah publik lebih banyak dialami perempuan dan anak berupa kekerasan fisik, psikis, pemaksaan seksual maupun penelantaran.
Dengan demikian upaya untuk menurunkan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga perlu lebih digalakkan melalui pendidikan tentang ketahanan keluarga dan sosialisasi mengenai Hak Asasi Manusia dan keadilan gender. Masyarakat juga perlu diberikan informasi tentang aksi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menolak kekerasan dalam rumah tangga.(diskominfo msk).