KAMPAR – Terkait tuntutan masyarakat Desa Koto Aman Kec. Tapung Hilir terhadap PT. SBAL (Sekar Bumi Alam Lestari) atas permasalahan lahan HGU PT. SBAL seluas 1500 hektar yang diklaim masyarakat Desa Koto Aman sebagai lahan milik mereka.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 bertempat di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, telah dilakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang difasilitasi Pemprov Riau dipimpin Wakil Gubernur.
Dari hasil pertemuan ini sesuai notulen rapat yang disampaikan Gubernur Riau kepada Bupati Kampar, dan telah diteruskan kepada Camat Tapung Hilir untuk diketahui semua pihak.
Berikut Petikan Notulen Rapat tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Bupati Kampar kepada Camat Tapung Hilir dengan nomor 100/ PEM-OTDA/ 70 tanggal 26 Maret 2019, perihal Tindak Lanjut Fasikitasi Desa Koto Aman dengan PT. SBAL sbb :
1. Keterangan semua pihak sudah didengar, PT. SBAL dengan senang hati mengganti rugi jika ada bukti kepemilikan lahan secara sah sesuai ketentuan.
2. HGU PT. SBAL tidak cacat Administrasi dan sesuai aturan yang berlaku.
4. Karena surat kuasa dari Kades Koto Aman kepada Dafson dkk sudah dicabut, dari dari hal keterangan pihak BPN bahwa HGU PT. SBAL tidak cacat hukum, maka tidak ada lagi kewenangan Dafson dkk menuntut permasalahan ini.
5. Dengan adanya hak-hak masyarakat umum untuk mendapatkan ketenangan, maka keberadaan masyarakat Koto Aman disekitar Fly Over sudah harus diakhiri. Oleh karena itu apabila setelah pertemuan ini masih yang kurang puas, maka yang harus dilakukan oleh masyarakat pendemo adalah menempuh JALUR HUKUM.
Sehubungan hal tersebut diatas, dengan ini diminta kepada Camat Tapung Hilir, untuk dapat menyampaikan dan menjelaskan kepada masyarakat melalui Kepala Desa Koto Aman untuk mematuhi dan mentaati hasil rapat ini
Demikianlah hasil pertemuan mediasi antara Perwakilan Masyarakat Desa Koto Aman dengan Pihak PT. SBAL, yang difasilitasi Pemprov Riau beberapa waktu lalu agar diketahui semua pihak untuk dimaklumi dan diindahkan.
Apabila dalam hal ini ada warga masyarakat yang dirugikan karena merasa tertipu oleh pihak tertentu, karena telah memberikan sejumlah uang dan dijanjikan akan mendapat lahan atas klaim terhadap HGU PT. SBAL ini, maka dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti.