Tapung – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyambut Kepala Badan Restorasi Gambut RI Nazir Fuad, Deputi Konstruksi Operasi dan Pemeliharaan Alu Dohong, Kepala Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Susilo Indarto, dalam rangka Kunjungan Kerja Peninjauan dan Penandatanganan SPK Kegiatan Revitalisasi Ekonomi Masyarakat Tahun 2019 di Halaman Balai Desa Pagaruyung Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Jumat(5/4)
Saat ini lahan gambut telah dikelola sebagai lahan kawasan budidaya, baik untuk tanaman pangan, perkebunan maupun hutan tanaman industri.
Membentuk masyarakat peduli api, masyarakat siap siaga kebakaran, saat ini pemerintah Kabupaten Kampar
Pada tahun 2017 telah dilaksanakan restorasi melalui pembuatan 100 unit secara swakelola oleh dua kelompok masyarakat dan revitalisasi melalui penanaman dan budidaya nanas. Hal ini akan semakin ditegaskan melalui penandatanganan SPK revitalisasi ini.
Keberadaan lahan gambut memberikan beberapa manfaat diantaranya sebagai paru-paru dunia dan pengendalian perubahan iklim, merupakan sumber pangan, memelihara keanekaragaman hayati, sebagai kantong penyimpan air, dan sumber karbon.
Sementara itu Kepala Restorasi Gambut RI Nazir Fuad mengungkapkan keseriusan Pemerintah Pusat memperhatikan masyarakat yang tinggal di lahan gambut terlebih dalam pengelolaannya lahan gambut tidaklah semudah lahan lainnya, serta dengan diperhatikan tata kelola lahan gambut yang ada akan memberikan dampak positif terutama pencegahan dari kebakaran lahan akan semakin mudah dikendalikan apabila dikelola dengan baik.
“Inilah bukti keseriusan Pemerintah Pusat dalam memperhatikan masyarakat yang hidup dan tinggal dilahan gambut terutama dalam peningkatan tata kelola lahan agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan sekaligus sebagai pencegahan kebakaran lahan gambut karena pengelolaan lahan gambut tidak semudah lahan lainnya” ungkap Fuad
Dihadapan Bupati Kampar dan Kepala Restorasi Gambut RI serta masyarakat Desa Pagaruyung dilakukan Penandatanganan SPK Kegiatan Revitalisasi Ekonomi Masyarakat Tahun 2019 yang ditandatangani oleh enam kelompok masyarakat dan diserahkan secara langsung (DiskominfoKampar/DAT)