BANGKINANG KOTA ; Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) merupakan perencanaan yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang dilakukan secara setara antara perempuan dan laki-laki. Hal ini berarti bahwa perencanaan dan penganggaran tersebut mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan pihak perempuan dan laki-laki baik dalam proses penyusunan maupun dalam pelaksanaan kegiatan.
Demikian disampaikan Bupati Kampar melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Kampar Ir. H. Azwan, MSi pada acara Advokasi dan Fasilitasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pelatihan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, bertempat di ruang rapat kantor Bupati Kampar, Rabu 5/12.
Untuk itu Azwan mengharapkan kepada peserta dapat memberikan masukan serta kontribusi yang positif untuk meningkatkan koordinasi dan perencanaan penganggaran yang lebih responsif gender di Kabupaten Kampar.
Defenisi Pengarusutamaan Gender (PUG) menurut Inpres No. 9 tahun 2000 adalah suatu strategi untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas keseluruhan kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan.
Pengintegrasian gender dalam program pembangunan antara lain bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan di daerah dan mewujudkan sistem politik yang demokratis, pemerintahan yang desentralistik, pembangunan daerah yang berkelanjutan serta pemberdayaan masyarakat yang partisipasif.
Persoalan pengarusutamaan gender yang ada di Kabupaten Kampar relatif masih tertinggal dibandingkan dengan Kabupaten lain di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari capaian angka Indeks Pembangunan Gender (Gender Development Indek-GDI) yang merupakan indeks pencapaian kemampuan dasar pembangunan manusia untuk mengetahui kesenjangan pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan.
Dimana pada tahun 2016 angka IPG Kabupaten Kampar berada pada posisi angka 89,17, berada di bawah rata-rata capaian nasional yaitu 92.74. “Namun pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin untuk terus meningkatkan angka indeks pembengunan gender tersebut,” ujarnya.
Dalam rangka melakukan percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) ini, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP&PA) telah mengeluarkan peraturan bersama mengenai Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG). Strategi Nasional ini ditindak lanjuti dengan peraturan bersama Bappenas, Kemendagri, Kemenkeu dan KPPA&PA tentang petunjuk pelaksanaan PUGmelalui PPRG di daerah.
“Melalui forum ini saya atas nama Pemerintah Kabupaten Kampar mengharapkan partisipasi dari seluruh peserta agar berperan aktif terutama pada upaya pencapaian keberhasilan-keberhasilan dalam percepatan pengarusutamaan gender melalui perencanaan penganggaran yang responsif gender di negeri serambi mekah yang kita cintai ini, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Disampaikan Azwan bahwa Penyusunan PPRG bukanlah tujuan akhir melainkan merupakan sebuah kerangka kerja atau alat analisa untuk mewujudkan keadilan dalam penerimaan manfaat pembangunan. Oleh karena itu diperlukan pemahaman tentang peran strategis yang harus dilakukan pemerintah dalam batas-batas dimana kebijakan pemerintah yang sedang dan akan dijalankan benar-benar dapat bermanfaat secara luas bagi masyarakat sehingga tepat sasaran.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan awal yang selajutnya diharapkan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan pelatihan penyusunan dokumen perencanaan penganggaran yang responsif gender pada tahun 2019 dan mempersiapkan rencana kebutuhan kegiatan untuk tahun anggaran 2020 di Kabupaten Kampar.
Dalam perencanaan responsif gender diharapkan dapat menghasilkan Anggaran Responsif Gender (ARG) dimana kebijakan pengalokasian anggaran disusun untuk mengakomodasikan kebutuhan yang berbeda antara perempuan dan laki-laki. Anggaran Responsif Gender (ARG) ini direfleksikan dalam dokumen KUA-PPAS RKA SKPD dan DPA SKPD.
Dengan mengimplementasikan perencanaan responsif gender dan anggaran responsif gender diharapkan perencanaan dan penganggaran daerah dapat lebih efektif dan efesian serta mengurangi kesenjangan penerima manfaat pembangunan.
Percepatan pengarusutamaan gender melalui perencanaan penganggaran yang responsif gender merupakan salah satu upaya untuk mendukung meningkatnya kesetaraan gender sehingga tujuan akhir dari pembangunan yang dilaksanakan ini yaitu mensejahterakan masyarakat dapat dicapai dengan efektif dan maksimal termasuk didalamnya upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGS), visi dan misi RPJMN 2015-2019 serta RPJMD 2017-2022 Kabupaten Kampar.
Sementara itu Ketua Panitia Drs. Edi Afrizal, MSi dalam laporannya menyampaikan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakanstrategi yang dibangun untukmengintegrasikan perpektif gender menjadisatu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan danevaluasi atas kebijakan dan program pembangunan. Pelaksanaan integrasi PUG kedalam siklus perencanaan danpenganggaran di tingkat pusat dan daerahdiharapkan dapat mendorong pengalokasiansumber daya pembangunan menjadi lebihefektif dapat dipertanggungjawabkan dan adildalam memberikan manfaat pembangunanbagi seluruh penduduk Indonesia, baikperempuan maupun laki-laki.
Pelaksanaan PUG harus terefleksikandalam proses penyusunan kebijakan yang menjadi acuan perencanaan danpenganggaran untuk menjamin program dankegiatan yang dibuat oleh seluruh lembagapemerintah baik pusat maupun daerahmenjadi responsif gender. Perencanaan danPenganggaran yang Responsif Gender (PPRG) merupakan perencanaan yang disusundengan mempertimbangkan empat aspekyaitu : akses, partisipasi, control dan manfaat yang dilakukan secara setara antaraperempuan dan laki-laki. Hal ini berarti bahwaperencanaan dan penggangaran tersebutmempertimbangkan aspirasi kebutuhan danpermasalahan pihak perempuan dan laki-laki, baik dalam proses penyusunan maupundalam pelaksanaan kegiatan.
Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender bukanlah suatu proses yang terpisah dari sistem yang sudah ada, dan bukan pula penyusunan rencana dananggaran khusus untuk perempuan yang terpisah dari laki-laki. Di samping itupenyusunan perencanaan dan penganggaran yang responsif Gender bukanlah tujuan akhir, melainkan merupakan sebuah kerangka kerjaatau alat analisa untuk mewujudkan keadilandalam menerima manfaat pembangunan.
Secara spesifik PPRG juga merupakan bentuk implementasi dari penganggaran berbasisKinerja (PBK) yang menjadi filosofi dasarsystem penganggaran di Indonesia dimanapengelolaan anggaran memperhitungkankomponen gender pada input, output dan outcome pada perencanaan danpenganggaran serta mengintegrasikanindicator keadilan (equity) sebagai indikatorkinerja setelah mempertimbangkan ekonomiefisiensi dan efektifitas. Dengan demikianAnggaaran Responsif Gender (ARG) menguatkan secara signifikan kerangkapenganggaran berbasis kinerja menjadi lebihberkeadilan.
Adapun Maksud Dari Kegiatanini AdalahUntuk Memberikan Bimbingan Bagi AparaturPerencanaan/Program Di OPD Se-Kabupaten Kampar Tentang Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender.Kegiatan ini bertujuan untuk PercepatanPelembagaan Pengarusutamanaan Gender Di Setiap OPD Melalui Perencanaan, Penyusunan, Pelaksanaan, Penganggaran, Pemantauan dan Evaluasi Atas Kebijakan Program / Kegiatandi Masing-Masing OPD di Kabupaten Kampar.
Peserta kegiatan sebanyak 50 orang yang terdiri dari Perencana SKPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Kampar dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran.
Narasumber dari Provinsi sebanyak dua orang. Tempat pembukaan di ruang rapat lantai III kantor Bupati Kampar dan tempat pelatihan dilanjutkan di ruang Khatib Stanum Bangkinang. (Kominfo /Oni)