Bangkinang Kota ; dimulai hari ini 29/07/19) Bursa Inovasi Desa (BID) Pemkab KamparĀ melaksanakan Bursa Inovasi Desa 2019 yang akan dilaksanakan pada 6 Cluster yang diikuti oleh seluruh Desa dari 21 Kecamatan se Kabupaten Kampar dengan jadwal yang telah di tetapkan oleh Pemkab Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kampar.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Darmawan di Bangkinang pada hari Senin Pagi 29/07.
Untuk pelaksanaan Bursa Inovasi Desa ini ditetapkan dan dipusatkan pada 6 Cluster (Kecamatan) yakni Cluster 1.1 diadakan pada tanggal 29 Juli 2918 diikuti oleh Kecamatan Tapung, Tapung Hulu dan Tapung Hilir yang di Pusatkan di Gedung Guru Kecamatan Tapung.
Sementara untuk cluster 1.2 dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2019 diikuti oleh Kecamatan Bangkinang, Bangkinang Kota, Kampar dan Kecamatan Rumbio Jaya yang dipusatkan di Venue Silat Kecamatan Bangkinang. Sedangkan Untuk cluster 2.1 dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2019 di ikuti oleh Kecamatan Kampar Utara, Kecamatan Tambang dan Kecamatan Kampa yang dilaksanakan di Balatmas Provinsi di Kecamatan Tambang. Sementara untuk cluster 2.2 di gelar pada tanggal 30 Juli 2019 diikuti oleh Kecamatan Siak Hulu, Perhentian Raja, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Tengah yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Perhentian Raja” Kata Febri lagi.
Sedangkan di Cluster 3.1 digelar pada tanggal 31 Juli 2019 diikuti oleh Kecamatan XIII Koto Kampar, Koto Kampar Hulu, Kuok dan Kecamatan Salo yang di Pusatkan di GOR PLTA Koto Panjang Kecamatan Kuok.
Dan terakhir cluster 3.2 diadakan pada tanggal 31 Juli 2019 diikuti oleh Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar Kiri dan Kecamatan Kampar Kiri Hulu yang di pusatkan di Gedung Serba Guna Kecamatan Kampar Kiri.
Bursa Inovasi Desa akan menyajikan inovasi masing-masing desa untuk dilihat oleh dari desa peserta untuk
melihat kegiatan Inovasi di Bursa Inovasi Desa ini.
Selanjutnya menulisnya di Kartu Komitmen, supaya bisa masuk dalam Perencanaan dan Penganggaran 2020 di masing-masing Desa.
Proses ini memanfaatkan pertukaran pengalaman dari satu desa ke Desa lain melalui forum bursa inovasi desa, sehingga tumbuh semangat untuk melahirkan inovasi -inovasi baru dalam pembangunan desa” Kata Ketua Tim Inovasi Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Darmawan.
Terakhir disampaikan Program Inovasi Desa dimasksudkan itu untuk meningkatkan kapasitas desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas, agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembanguan sumber daya yang memiliki daya saing sehingga dapat menjadikan desa yang sejahtera dan bermartabat” Tutupnya. (Diskominfo Kampar)