Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Pj Bupati Kampar Sampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Laporan Banggar APBD 2023 dan Pengesahan Dua Ranperda.
Bangkinang Bangkinang Kota BERITA DPRD Ekonomi Pembangunan Pemda Peristiwa

Pj Bupati Kampar Sampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Laporan Banggar APBD 2023 dan Pengesahan Dua Ranperda.

Bangkinang Kota – Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian laporan terhadap laporan Badan Anggaran Terhadap RAPBD Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2023 serta Laporan Hasil 2 (Dua) Pansus Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2022 yang di selenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Kampar, Senin (21/11/2022). Pembahasan ini setelah mendengarkan pandangan, pertimbangan dan laporan reses dari Anggota DPRD Kampar dan badan anggaran DPRD Kampar terhadap APBD Kampar Tahun 2023 yang ditandai dengan penandatangan naskah yang ditandatangani oleh Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM dan Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST.

Dari 30 Anggota Dewan yang Hadir, dengan Demikian Forum rapat Penyampaian Kerja Badan Anggaran Terhadap RAPBD Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2023 serta Laporan Hasil 2 (Dua) Pansus Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2022 telah terpenuhi dan dapat dilaksanakan.

Dalam Penyampaian tersebut, Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM mengatakan bahwa Jumlah RAPBD Kabupaten Kampar Tahun 2023 yang disepakati Sebesar Rp. 2.546. 433.417. 574. 00, dengan Komposisi, Pendapatan Daerah Rp. 2. 474. 438. 143. 237.00. Belanja Daerah 2.546. 433.417.574.00,. Pembiayaan Daerah Rp. 71.995. 274. 337,00.

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam proses berjalan penyusunan RAPBD tahun 2023 pemerintah pusat melalui kementrian keuangan telah menyampaikan Pemberitahuan jumlah Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2023. Telah terjadi perubahan jumlah Pendaptan Transfer dari yang direncanakan menjadi sebesar 2 Triliun 52 Milyar yang terdiri dari Dana Bagi Hasil 607 Milyar, Dana Alokasi Umum 821 Milyar Yang terdiri dari DAU yang tidak ditentukan pengggunaannya 271 Milyar, DAU yang tidak ditentukan Pengggunaannya 250 Milyar, Dana Alokasi Khusus 398 Milyar yang terdiri dari DAK Fisik 29 Milyar, DAK Non Fisik 368 Milyar, Dana Desa (DD) 224 Milyar dan Pendapatan Hibah 2.1 Milyar.

Oleh karena itu adanya perubahan kebijakan TKDD tahun 2023 terutama terhadap pengguna DAU yang ditentukan penggunaannya maka perubahan kebijakan tersebut Perlu dilakukan Sebelum dokumen RAPBD tahun 2023 disampaikan ke Provinsi untuk Di evaluasi.

Terkait dengan belanja Daerah, saya ingatkan kepada saudara-saudara untuk melakukan pengelolaan belanja Daerah secara Efektif, Efisien, dan Bertanggung jawab tanpa mengurangi Kualitas Pekerjaan dengan Memperhatikan azas Keadilan dan Manfaat Untuk Masyarakat.”ungkapnya”.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengajukan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama sebagai berikut yaitu, Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.

“Semoga Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas ini setelah diundangkan dijadikan regulasi dalam menjalankan roda Pemerintah pembangunan di Kabupaten Kampar. Dan Apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan Kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan atas kerja keras sehingga Pembahasan Ranperda ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.”ungkapnya”.

Pengajuan Ranperda ini merupakan tahapan rangkaian kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita selaku lembaga Penyelenggara negara didaerah dalam memenuhi dan melaksanakan fungsi dan kewenangan, Semoga Rancangan peraturan Daerah yang telah kita bahas bersama ini dapat bermanfaat bagi Masyarakat Kabupaten Kampar.

Dengan Selesainya pembahasan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah ini pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kampar Bersama DPRD Kabupaten Kampar telah melakukan pembahasan sebanyak 5 (Lima) Ranperda, 2 (Dua) Ranperda yang telah diundangkan dan 3 (Tiga) Ranperda dalam proses Pengundangan.

Hal ini sungguh merupakan suatu momentum untuk lebih meningkatkan kerja sama yang baik antara Pemerintah daerah dengan Lembaga Legislatif dalam suatu tatanan pemerintah yang demokratis dan Aspiratif yang dijiwai dengan nilai nilai dan semangat Bersama.

Kita menyadiari dalam pembentukan daerah ini merupakan Politikal Will Pemerintah untuk lebih meningkatkan Penyelenggara Pemerintah dan Program Pembangunan Kabupaten Kampar kearah yang lebih baik.

“Semoga Penyampaian Kerja Badan Anggaran Terhadap RAPBD Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2023 serta Laporan Hasil 2 (Dua) Pansus Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2022 ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kampar dalam rangka dijadikan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Kampar dan memperoleh legitimasi dari Masyarakat dalam Pelaksanaannya, Semoga allah yang maha kuasa Meredo’i kita semua.”tutupnya”.
(DiskominfoKampar/IsN).

Related posts

Bupati Kampar Hadiri HUT Damkar ke-100 Tingkat Nasional

Supardi

Panti Asuhan Kuok Lokasi Bhakti Sosial Paguyuban Motor Kampar dan TP PKK Kampar.

Supardi

Kampar Siap Dukung Pembangunan Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

Supardi

Tim Satgas PSBM Persiapan Pelaksanaan PSBM di Pandau jaya.

Supardi

XIII KOTO Kampar Tuan Rumah Pertama Turnamen Sepak Bola Antar PC PGRI.

Supardi

Plt. Bupati Kampar ; Wujudkan Kampar Yang sejahtera, Jalin Sinergitas Ummat

Supardi