Bangkinang Kota – Pemerintah Kabupaten Kampar pada Tahun 2021 telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Ombudsman RI dengan memperoleh penilaian terbaik terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, untuk itu Perwakilan Ombudsman RI mengunjungi Pemerintah Kabupaten Kampar yang sebentar lagi akan dilakukan penilaian penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Demikian disampaikan oleh Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM yang diwakili Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan saat membuka rapat bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau H. Ahmad Fitri terkait Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah
Daerah Tahun 2022 yang di laksanakan di Lantai III Ruang Rapat Kantor Bupati Kampar, Selasa ( 23/08/2022).
Azwan juga sampaikan bahwa, Kunjungan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau ke Kampar untuk Mensosialisasikan Penilaian Penyelenggaran Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang sebentar lagi akan di melakukan penilaian terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Kampar.
Di tambahkan Azwan , dalam Sosialisasi tersebut banyak hal yang telah di sampaikan baik itu terkait Metode Penilaian dalam Penyelenggaran Pelayanan Publik yakni Metode Wawancara, Observasi dan Studi Dokumen.
Selanjutnya juga di paparkan tahapan pelaksanaan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di mulai dari persiapan, pelaksanaan, penyusunan hasil penilaian dan selanjutnya sampai ke tahap penyerahan hasil penilaian.
Dalam Penilaian Penyelengaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang sebentar lagi akan masuk dalam tahap penilaian di Kampar, Azwan berharap kepada Seluruh OPD terkait yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kampar agar dapat mempertahan kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang sudah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Ombudsman pada Tahun 2021 yang lalu.
Mudah – mudahan di Tahun 2022 ini kita bisa kembali meraih penghargaan tertinggi dalam nominasi Penyelenggaran Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI ” Harap Azwan”.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau H. Ahmad Fitri di dampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Bambang pratama menyampaikan bahwa, tujuan dari Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini untuk perbaikan peningkatan kualitas Pelayanan Publik serta Pencegahan terhadap Maladministrasi melalui Pemenuhan Standar Pelayanan.
Selanjutnya juga untuk Pemenuhan Sarana Prasarana, Peningkatan Kompetensi Penyelenggara Layanan, serta kualitas Pengelola Pengaduan pada tiap Unit Pelayanan Publik baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Di sampaikan Ahmad Fitri, Pada tahun ini ada sedikit perbedaan dengan tahun yang lalu. yang mana, dulu di namakan dengan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, yang saat ini di namakan dengan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kemudian Ahmad Fitri juga paparkan bahwa lokus Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik terdiri dari 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten yang ada di Indonesia.
Turut hadir pada Rapat tersebut yakni Sekretaris Dinas PD- PTSP Kampar Dedy Rochyani, S.K.M., M.Kes, Kepala Dinas Dukcapil Kampar, Muslim, S.Sos, Kepala Dinas Sosial, Muhammad, Kabid Pemuda dan Olahraga Kampar, M. Saleh. Kabid PSDLP Diskominfo Kampar, Salmi Hadi, S.Sos., M.Si, Kabag Ortal Setda Kampar Fadli Mukhtar. (Diskominfo Kampar)