Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Pj. Bupati Kampar Hadiri Rakor Bersama ESDM Provinsi Riau
Bangkinang BERITA PEKANBARU Pemda

Pj. Bupati Kampar Hadiri Rakor Bersama ESDM Provinsi Riau

Pekanbaru

Penjabat (Pj.) Bupati Kampar DR. H. Kamsol, MM menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. Rakor tersebut membahas menindaklanjuti rencana pengelolaan Participating Interest (PI) 10% diwilayah kerja Minyak dan Gas Bumi Bentu antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan.

Hadir dalam Rakor tersebut diantaranya Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Evarevita, SE, M,Si, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Pelalawan Drs. Atmonadi M,Si Rakor tersebut dipusatkandi ruang Rapat kepala Dinas ESDM Provinsi Riau pada Selasa (31/5)

Dalam keterangannya Pj. Bupati Kampar yang diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kampar Suhermi menyampaikan dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

“Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN” ujarnya.

Ditambahkan Suhermi keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.

Di sisi lain, lanjutnya Pemda yang BUMD atau perusahaan perseroan daerahnya mendapatkan PI 10% bertugas mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.

Untuk memastikan daerah menikmati sepenuhnya PI 10% ini, kepemilikan saham BUMD tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan. BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau Perseroan Terbatas di mana 99% milik Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda.

Dalam hal ini, Suhermi melanjutkan langkah selanjutnya adalah melakukan perjanjian kerjasama antara BUMD yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan BUMD bersama Pemkab Pelalawan.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar Dampingi Menteri Pertanian Lepas Ekspor Perdana Moggot di Kampar.

Supardi

Bupati Kampar Terima SK Penetapan Pemenang SPAM 1000 Liter Per Detik

Supardi

Sambut Era 4.O, Pj Bupati Kampar
Apresiasi Olimpiade Sains Se Rantau Kampar Kiri yang ditaja Ponpes Annizham Darussalam.

Supardi

Bupati Kampar : Pemkab Kampar Siap Sinergi dengan Pusat

Supardi

Peserta asal Kuok terpilih sebagai Pemenang Sayembara Tema dan Logo Hari Jadi Kabupaten Kampar Ke 71

Dino Aritaba

Ramah Tamah dengan 469 ASN Purna Tugas, Pj Bupati Kampar : Terimakasih Dedikasi Dan Bhakti yang diberikan Untuk Kampar.

Supardi