Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Tingkatkan Layanan Publik melalui SP4N LAPOR , Pemkab Kampar Tindak Lanjuti Kesepakatan Kemenpan RB, KSP dan Ombudsman.
Bangkinang Kota BERITA Birokrasi KATEGORI KECAMATAN Pembangunan Pemda

Tingkatkan Layanan Publik melalui SP4N LAPOR , Pemkab Kampar Tindak Lanjuti Kesepakatan Kemenpan RB, KSP dan Ombudsman.

Bangkinang, Sehubung pelaksanaan kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional, layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

(SP4N-LAPOR yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemdaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) tahun 2022 terus kita lakukan perbaikan dan tingkatkan.

Upaya peningkatan dan tindak lanjut layanan pengaduan masyarakat tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar mengadakan rapat persiapan bersama dengan OPD di lingkup Pemkab Kampar dan Camat se Kabupaten Kampar, pertemuan diadakan di ruang rapat Diskominfo kab kampar di Bangkinang, Senin 21/02.

Ini untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril S.STP melalui Sekretaris Diskominfo Kampar Ade Saputra menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia membentuk SP4N LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id” Kata Ade Saputra yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Layanan Publik Salmi Hadi, Kepala Bidang Persandian Rahmat Junaidi, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Yafrizal Agusmar.

Kita telah melakukan penertiban admin di Setiap OPD dan Kecamatan untuk pengelola SP4N LAPOR sehingga setiap ada pengaduan kita akan teruskan ke OPD yang berkaitan untuk dapat kita tindaklanjuti ” Tambahnya lagi

SP4N LAPOR telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan peraturan presiden Nomor 76 tahun 2013 dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 tahun 2015. Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pengelolaan pengaduan.

Ditambahkan Ade Saputra bahwa kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah mendatangani memorandum of Understanding (MoU) untuk memanfaatkan sistem Layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat, inilah yang kita tindak lanjuti ” Tutup Ade Saputra. (Diskominfo Kampar)

Related posts

Rapat Awal Tahun 2023, Yuricho Efril ; Tingkatkan Etos Kerja dan Kedisiplinan.

Supardi

Ketua Umum PBVI Kampar Beri Ucap Terima Kasih Kepada Pelatih Dan Pemain.

Supardi

Tim Satgas Tindak Masyarakat yang Tidak Pakai Masker.

Supardi

Sekda Kampar Hadiri Rapat Penyusunan Peraturan Nilai Dasar, Kode Etik Dan Kode Prilaku ASN Di Instansi  Pemerintahan.

Supardi

Hari pertama 12 Peserta Cabang Tilawah Al-Qur’an Siap Bertanding

Supardi

Lakukan Pendampingan di Desa Wisata Koto Masjid, STP Riau Raih Terbaik I Tingkat Nasional.

Supardi