Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Jadi Saksi Nikah, Catur Sampaikan Nasehat Perkawinan
Agama BERITA KATEGORI KECAMATAN Pemda Tapung

Jadi Saksi Nikah, Catur Sampaikan Nasehat Perkawinan

Sei Lambu Makmur, Tapung : Pernikahan adalah sakral yang wajib tempuh oleh setiap ummat nabi Muhammad Saw yang telah baligh dan berakal, oleh sebab ini merupakan sakral yang wajib dijaga setelah melaksnakan akad nikah.

Hal tersebut dikatakan oleh Catur Sugeng Susanto SH, MH usai menjadi saksi nikah bersama Prof Yusri Munaf terhadap pasangan NS Weni Wirianti, S. Keb Putri dari Bapak Salamin dan Ibu Hj. Tami dari Tapung dengan Kusnadi, S. Pdi Putra dari Bapak Anwar (Alm) dan Ibu Asnawati dari Kuok yang diadkan di Desa Sei Lambu Makmur Kecamatan Tapung, Rabu, 29/09.

Mari Kita pegang erat apa yang telah kita ucapkan pada akad nikah dan Sighat Ta’lik yang dibacakan suami dihadapan isteri, wali  dan Saksi ” Kata Catur Sugeng yang didampingi oleh Ketua TP PKK Kabupaten Kampar Hj. Muslimawati Catur.

Harapan kita semua semoga ini awal untuk menciptakan keluarga yang berlandaskan islam bahagia di dunia dan akhirat” Katanya lagi.

Sementara itu Perwakilan Prof. Yusri Munaf menyampaikan bahwa ini merupakan jalinan silaturrahmi yang di pererat dengan hubungan pernikahan semoga menjadi momen untuk mempertemukan dua keluarga besar, semoga ini juga menjadi pelajaran bagi kita yang telah lama menikah untuk menjadikan keluarga Sakinah mawaddah Warahmah ” Kata Yusri Munaf yang datang dengan keluarga besar dari Kuok tersebut. (Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar dukung Penuh Politeknik Kampar Menjadi Politeknik Sawit Indonesia

Supardi

Setiap Perusahaan Wajib Menyampaikan LKPM

Supardi

Sambut Hari Amal Bakti, Kemenag Kampar Gelar Jalan Santai Kerukunan

Supardi

Kampar Siap Kirim Video Inovasi Perilaku New Normal ke Kemendagri.

Supardi

Peserta asal Kuok terpilih sebagai Pemenang Sayembara Tema dan Logo Hari Jadi Kabupaten Kampar Ke 71

Dino Aritaba

Wujud Toleransi Beragama, Satgas Yonif 132/BS Berikan Alkitab Kepada GKI Efrat.

Supardi