Bangkinang Kota : Pemerintah Kabupaten Kampar kembali mendapat kunjungan dari DPRD Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara, kunjungan ini terkait dengan pengelolaan izin dan distribusi yang dapat dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah, hal tersebut di ketahui saat kunjungan 11 orang anggota DPRD Labuhan Batu dan 4 pendamping Saat berkunjung ke Dinas Komunikasi, Informatika dan persandian Kabupaten Kampar, Kamis, 10/06.
“untuk pengelolaan, Pengawasan dan pengendalian Menara kita telah memiliki aturan Perda Nomor 07 tahun 2017 terkait dengan Retribusi jasa umum, dalam hal ini termasuk dengan menara atau Tower telekomunikasi dan ini telah kita komunikasikan dengan provider telekomunikasi yang memiliki menara dan Tower di Kampar” Kata Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S. STP. Yang diwakili oleh Salmi Hadi, S. Sos, M. Si Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Layanan Publik.
Dengan adanya aturan tersebut kita diperbolehkan memungut retribusi untuk dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kampar” Kata Salmi Hadi yang didampingi oleh Kepala Bidang E-Government Ade Syaputra, SE, M. Si, Kepala Bidang Persandian Rahmat Junaidi, dan Edi Syahputra, S. Sn Kasi Infrastruktur dan teknologi Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar.
Sementara itu Pimpinan Rombongan H. M. Arsyad Rangkuti Koordinator Komisi I yang juga pimpinan DPRD Labuhan Batu bersama 11 orang anggota DPRD Labuhan Batu dan 4 orang pendamping tersebut menyatakan bahwa kunjungan ini untuk melihat serta mencari informasi terhadap peningkatan pendapatan Asli Daerah terutama dalam perizinan dan pengawasan menara atau Tower telekomunikasi.
Ketua komisi 1 kabupaten DPRD Labuhan Batu Ir. Rudi Saragih mewakili seluruh anggota komisi 1 mengucapan terima Kasih atas diterima kunjungan ini, pertemuan ini sangat bermanfaat, apa yang telah kami peroleh di Kampar semoga dapat pula kami terapkan di Labuhan Batu ” Tutup Rudi Saragih (Diskominfo Kampar)