Bangkinang Kota – Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi Riau melakukan pemeriksaan interim atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Kampar tahun anggaran 2020 di aula kantor bupati kampar pada hari Selasa (26/01/2021).
Periksaan interim bertujuan untuk memberikan Opini Kewajaran Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020, kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, mereview dan menilai efektivitas sistem pengendalian interim, mereview dan menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, S.H. dalam sambutannya mengatakan untuk segera menyiapkan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun anggaran 2020. “Mengingat batas akhir penyampaian laporan yang dimaksud harus disampaikan kepada PPKD paling lambat minggu kedua bulan Februari, saya meminta laporan keuangan SKPD tahun anggaran 2020 segera disiapkan” Kata Catur.
“Saya berharap tidak ada satu OPD pun yang mengalami keterlambatan dalam penyusunan laporan keuangan yang dimaksud, karena akan berdampak nantinya kepada PPKD dalam hal ini badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten Kampar” Harap Catur.
Sementara itu, Ketua Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Indriya Apulina Purba dalam sambutannya meminta kepada seluruh stakeholder terkait untuk bisa bekerjasama, dalam rangka pemeriksaan interim penyusunan laporan pemerintah daerah kabupaten Kampar tahun anggaran 2020. (Diskominfo Kampar)