Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 5 Pekan Mulai 22 Oktober 2018
BERITA Birokrasi KATEGORI PEKANBARU

Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 5 Pekan Mulai 22 Oktober 2018

Pekanbaru ; Pemerintah Provinsi Riau tahun ini akan menerapkan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak kendaraan di Riau. Pemutihan ini berlaku mulai dari 22 Oktober hingga 30 November 2018.

Berlaku bagi semua kendaraan penunggak pajak berapa lama pun. Hal ini dijelaskan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim saat acara penyerahan mobil Samsat dan Kerjasama BPH Migas dan Pemprov Riau Rabu (17/10/2018) di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri.

“Kita ada pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak di Riau. Ini untuk mencapai target capaian pendapatan di Riau, “ujar Wan Thamrin Hasyim kepada Tribun Rabu (17/10/2018).

Karena diakui Plt Gubernur daerah juga banyak menghubungi dia untuk mengajukan bagi hasil Kabupaten/Kota dari pendapatan pajak tersebut.

Apalagi daerah kesulitan dalam anggaran.

“Bupati hampir tiap hari nelpon saya makanya kita kejar pendapatan ini dibagikan secepatnya ke daerah, “ujar Wan Thamrin Hasyim.

Sumber : Tribunpekanbaru.com

Related posts

STIE Bangkinang dan STAI Ar Ridha Rokan Hilir MOU peningkatan kualitas SDM.

Supardi

Video confrense Bersama Gubri. Bupati Kampar ; Pekanbaru ditetapkan PSBB, Pemkab Kampar Akan lakukan Kajian Epidemiologi Covid-19.

Supardi

Kakanwil Perbendaharaan Riau Apresiasi Pemkab Kampar Dalam Capaian Pencairan KUR tertinggi di Riau

Supardi

Bupati Kampar Buka Rakor Pimcab GP Ansor Kabupaten Kampar

Supardi

Sempena HAN 2021, Nurul Islami Asal Kecamatan Kuok Terpilih Menjadi Duta Anak Kampar 2021

Supardi

Pengusulan DAK Fisik APBN Melalui Aplikasi Krisna 3.0 Sudah Dapat Dimulai.

Supardi