Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 5 Pekan Mulai 22 Oktober 2018
BERITA Birokrasi KATEGORI PEKANBARU

Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 5 Pekan Mulai 22 Oktober 2018

Pekanbaru ; Pemerintah Provinsi Riau tahun ini akan menerapkan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak kendaraan di Riau. Pemutihan ini berlaku mulai dari 22 Oktober hingga 30 November 2018.

Berlaku bagi semua kendaraan penunggak pajak berapa lama pun. Hal ini dijelaskan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim saat acara penyerahan mobil Samsat dan Kerjasama BPH Migas dan Pemprov Riau Rabu (17/10/2018) di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri.

“Kita ada pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak di Riau. Ini untuk mencapai target capaian pendapatan di Riau, “ujar Wan Thamrin Hasyim kepada Tribun Rabu (17/10/2018).

Karena diakui Plt Gubernur daerah juga banyak menghubungi dia untuk mengajukan bagi hasil Kabupaten/Kota dari pendapatan pajak tersebut.

Apalagi daerah kesulitan dalam anggaran.

“Bupati hampir tiap hari nelpon saya makanya kita kejar pendapatan ini dibagikan secepatnya ke daerah, “ujar Wan Thamrin Hasyim.

Sumber : Tribunpekanbaru.com

Related posts

Jelang Peringati HBA Ke 62 dan HUT IAD ke XXII, Kejari Kampar Menyelenggarakan Donor Darah dan Berikan Sembako Kepada Panti Asuhan dan Purnaja

Supardi

Wakil Bupati Kampar : Jaga Kekompakan dan Persatuan

Supardi

Bupati Kampar Resmikan Jembatan Sungai Sidu Desa Muara Bio dan Desa Tanjung Belit.

Supardi

Melalui Forum UMKM, Pj Bupati Kampar ; Kembangkan UMKM Kampar dengan Berbasis Pasar Digital.

Supardi

BUPATI KAMPAR LANTIK 4 KEPALA DESA TERPILIH PENGGANTI ANTAR WAKTU ( PAW )

Dino Aritaba

Satgas Yonif 132/BS Menyapa Masyarakat Kp.Skofro

Supardi