Bangkinang Kota – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan telah ditetapkan Kabupaten Kampar sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka hal ini secara otomatis akan berdampak kepada perekonomian masyarakat.
Dengan demikian, seluruh bantuan sosial kepada masyarakat termasuk gaji atau honor para RT/RW serta para guru honorer semua harus telah dibayarkan sebelum hari raya idul fitri 1441 H.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH saat memimpin rapat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di ruang rapat lantai III kantor Bupati kampar, Bangkinang kota (18/5/20).
Bupati kampar dalam bantuan sosial dampak covid-19, meminta kepada kepala desa melalui para camat untuk serius mengarahkan para kepala desa bekerja dalam pendataan warga dengan memamfaatkan para RT, RW dan relawan desa untuk pemberian bantuan sosial nantinya.
Selanjutnaya terkait PSBB di kampar, maka saat ini akan terdapat beberapa Pos Chek Point khusus diwilayah perbatasan dengan kabupaten dan provinsi lain. Dalam hal ini pos chek point yang akan beroperasi Perbatasan Sumbar Riau simpang Batu Bersurat,, Perbatasan Pekanbaru di Rimbo Panjang Tambang, Perbatasan Rokan Hulu Batu Langkah Kuok, Perbatasan Medan Tapung Hilir, Kuansing lintas Pulau Jawa.
Sementara untuk wilayah bangkinang kota akan dimasukkan dalam zona wajib menggunakan masker, jadi seluruh masyarakat yang keluar masuk didalam wilayah bangkinang kota harus menggunakan masker dan apabila tidak melaksabakan hal ini akan mendapat teguran langsung bahkan teguran tertulis.(Diskominfo Kampar/Mzk)