Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Syamsul Bahri ; OPD Harus Mengkaji yang mana Menjadi Kewenangan Kabupaten dan Desa
BERITA Birokrasi DPRD KATEGORI KECAMATAN Pariwisata Pembangunan Pemda XIII Koto Kampar

Syamsul Bahri ; OPD Harus Mengkaji yang mana Menjadi Kewenangan Kabupaten dan Desa

Batu Bersurat – Hari kedua pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Wilayah V Kecamatan XIII Koto Kampar, Sebanyak 13 Desa usulkan pembangunan unfrastruktur kala prioritas.

Menanggapi usulan tersebut, Asisten III Syamsul meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk mengkaji mana yang mesti menggunana Dana desa dan mana menggunakan dana APBD.

Demikian disampaikan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH yang diwakili Asisten III Umum dan Kepegawaian Setda Kampar Ir Syamsul Bahri, M.Si saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kecamatan di Kecamatan XIII Koto Kampar, yang digelar di aula Astaka kantor Camat XIII Koto Kampar, rabu (19/2/20).

Dalam Musrenbang tersebut hadir juga Anggota DPRD Kampar dari Fraksi PPP Said Abdullah, Kapolsek XIII koto kampar AKP Budi Rahmadi, Danramil Diding, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Santoso,M.Pd, Camat XIII Koto Kampar Rahmat Fajri, S.STP, M.S.i,Kabid Libang Perncanaan Bapeda Kampar Yusdiyen Hadinata serta para Kabid dan Kasi perwakilan OPD dilingkungan pemda kampar.

Selain itu hadir juga para pengusul pembangunan setiap kepala yang ada di XIII koto kampar antara lain, kepala Desa Gunung Bungsu, Muara Takus, Koto Tuo Barat, Koto Tuo, Pongkai Istiqomah, Binamang, Batu Bersurat, Tanjung Alai, Balung, Koto Masjid, Pulau Gadang, Lubuk Agung serta Desa Ranah Sungkai.

Lebih lanjut Syamsul bahri saat membuka musrenbang menjelaskan, bahwa semua usulan yang disampaikan harus bisa dikaji dengan baik. Sebab banyak hal yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi atau pusat. “Catat usulan itu, lakukan penyaringan dan siapkan pembahasan ditingkat lanjut.

Karena hal ini jelas terlebih dahulu telah dibahas tingkat desa, kecamatan serta naik nantinya pembahasan ditingkat kabupaten sampai tingkat provinsi. Akan tetapi ini perlu juga kembaki dihabas lebih rinci dan mendalam pada tingkat kabupaten sesuai dengan aturan yang berlaku.” ungkap Syamsul”.

kemudian dalam menerukan skala prioritas dimusrenbang kita harus juga mengacu pada visi dam misi yang telah tertuang dalam RPJMD, dimana visi 2017 – 2022 adalah “Terwujudnya Kabupaten Kampar sebagai Wilayah Industri dan Pertanian yang Maju dengan Masyarakat yang Religius, Beradat, Berbudaya dan Sejahtera”.(diskominfo/mzk).

Related posts

Hadiri Pelantikan Karang Taruna Siak Hulu, Dr Kamsol ;  Motor Penggerak Pembangunan, Jadilah Pemuda Berliterasi Modern

Supardi

Penyerahan Program Indonesia Pintar, Sampai Tahap III pelajar Kampar Terima sebanyak 9.319

Supardi

Dukung PSBB, Akan Lindungi masyarakat Dari Penyebaran Covid-19.

Supardi

Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik,  PPID Kampar Ekspose di KI Riau

Supardi

Muslimawati Catur Resmi Lepas Pawai Karnaval IGTKI Kampar

Supardi

Menyambut Datangnya Tahun Baru 2020, MUI Kampar Keluarkan Himbauan.

Supardi