Bangkinang Kota : Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Okt – 14 Nov 2022 akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia.
Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Bentuk tauladan dan kepatuhan selaku pejabat negara Pj. Bupati Kampar memberikan keterangan data Sosial ekonomi yang dimiliki oleh Pj Bupati Kampar yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Kampar, yang diadakan di Rumah Dinas Bupati Kampar di Bangkinang Kota, Jum’at (11/11)
Kampar membangun satu data terpadu, sukses pembangunan adalah lengkapnya data yang kita miliki, kita tidak tau apa yang akan di capai jika data capaian tidak kita miliki, jika sudah ada kita dapat dengan mudah melakukan intervensi yang dilakukan ” Kata Kamsol.
Pusat data menjadi informasi bagi kta dalam membangun ekonomi masyarakat termasuk dalam pengembangan pertanian, peternakan, Perkebunan, pendidikan, kesehatan maupun ke arah sosial masyarakat” Tambah Pj Bupati Kampar.
Kami minta tim BPS Kampar dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kampar untuk memperbaharui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI ” Pinta Kamsol lagi.
Data Ini juga indikator Peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM) serta menjadi bahan pertimbangan bagi Bappenas dan TNP2K adalah singkatan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TP2K)” Tutup Kamsol
Sementara itu Kepala Badan Pusat Statistik Kampar Guswandi, S. ST Kepala BPS Kampar Guswandi, S. ST menyatakan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien” Kata Guswandi yang didampingi Purwantono penanggung jawab Pencacahan Regsosek dan tim pandata Registrasi Sosial Ekonomi. (Diskominfo Kampar)