Kuok – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten bersama dengan Tim Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan penyegelan Menara Telekomunikasi, Kali ini penyegelan dilakukan di desa Kuok Kecamatan Kuok Rabu 27/07. Terlihat tim yang melakukan penyegelan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Sri Mardi Turni Astuti, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Syawir Dt. Tandiko, Kasi Sub Koordinator Pelayanan Informasi dan Hubungan Media Hasdiayanto, Plt. Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Supardi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Mardianto, Kasi Kerja Sama Iwan Bastian, serta didampingi oleh RT Setempat
Adapun penyegelan dilakukan kepada Perusahaan Menara Telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 Pasal 20 poin H yang berbunyi “ setiap penyedia Menara berkewajiban membayar pajak dan/atau retribusi sesuai peraturan perundang undangan.
Dalam rangka menegakkan Perda tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar menurunkan Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang penegakan Perda Syawir SP, M.Si beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi tim dari Diskominfo dan Persandian.
Syawir menyampaikan sasaran penertiban kali ini pada PT. XL Axiata dengan site Id 4485 yang berlokasi di Jalan Melati RT 01/RW 01 Pasar Kuok Desa Kuok Kecamatan Kuok ” Kata Syawir.
“Ada beberapa lokasi yang telah disurati Diskominfo dan Persandian kepada kami untuk dilakukan penertiban” Syawir menambahkan.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S.STP yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Sri Mardi Turni Astuti menyatakan bahwa menyampaikan harapan kepada penyedia Jasa Telekomunikasi untuk segera melunasi tunggakkan retribusi menara kepada Pemkab Kampar. Khusus untuk menara yang ada di Kuok ini awalnya dimiliki oleh pihak telkomsel namun saat berada dibawah bendera PT. XL Axiata namun sampai saat ini belum ada laporan ke Pemkab Kampar terhadap keberadaan menara ini” Kata Sri Mardi Turni Astuti.
Masih ada sekitar 60an Perusahaan
Jasa Telekomunikasi yang belum menyelesaikan tunggakan retribusi ditahun 2021. Dan ada lima tower yang sampai saat ini belum melaporkan kepemilikan ke Pemkab Kampar, ini akan terus kita lakukan penertiban” Tutup Sri Mardi Turni Astuti (Diskominfo)