Bangkinang Kota – Kabupaten Kampar hari ini dalam waktu yang bersamaan mendapat kehormatan di kunjungi oleh dua Jenderal, pertama kunjungan Kerja Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Kampar., yang Kedua Kunjungan kerja dan silaturrahmi Danrem 031 Wira Bima Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung, S.A.P. dengan Bupati Kampar, Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Menindak lanjuti hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar kerjasama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dan Badan Natkotika Kabupaten (BNK) Kampar mencanangkan Desa Bersih Narkoba (Desa bersinar) tepatnya Desa Padau Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH didampingi Asisten II Suhermi,ST saat menyambut kunjungan Kerja Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar sekaligus kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung, S.A.P.
Kunjungan dua jendral tersebut diawali dengan Koordinasi Pencanangan Desa Bersinar, Lapas Bersinar dan Vertikalisasi BNNK Riau di Kantor Bupati Kampar dan dilanjutkan di Rumah Dinas Bupati Kampar, rabu (16/3/2022).
Bupati Kampar menjelaskan, bahwa Desa bersinar perlu adanya di kampar. Untuk diketahui, Desa bersinar merupakan pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif oleh Badan Narkotika Pusat dan Provinsi diseliruh wilayah Indonesia.
Desa bersinar sendiri memiliki tujuan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat desa bersih dari penyalahgunaan narkoba. Kita tau bahwa saat ini terkait penyalahgunaan narkoba sudah meluas sampai kedepan, narkoba bukan saja pengguna bagi kalangan elit, tetapi juga semua kalangan termasuk anak-anak.
Dengan demikian, kita akan mendukung dan memberikan apresiasi dibentuknya desa bersinar dan Lapas Bersinar. Sebab saat ini dilapas sendiri juga masih marak dalam peredaran, penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus ini, pada tahun 2020 tercatat kasus narkoba di kabupaten kampar dengan jumlah kasus 223 dengan jumlah tersangka
285, sementara pada tahun 2021 dengan 228 kasus serta 306 tersangka.
Sementara itu Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar pada kesempatan tersebut menyampaikan, bawa dalam percepatan program desa bersinar ini jelas utama diperlukan Regulasi dari desa bersinar antara lain INPRES nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN tahun 2020-2024 serta Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN.
Adapun tahapan pembentukan desa bersinar dimulai dengn membangun komitmen, pemilihan desa, penetapan desa, menyusun Pokja, penganggaran, perencanaan, pencanangan, dan pelaksanaan program dan kegiatan.
Didamlingi Kabag Umum Iwan Kirniawan Khasym, S.I, MT, Robinson juga menjelaskan terkait Lapas Bersinar yang juga dihadiri Kapalas II a Bangkinang Sutarno,Bc, IP,SH,MH menyampaikan bahwa terlebih dahulu juga perlu Koordinasi masalah rehabilitasi bagi warga binaan di Lapas Bangkinang termasuk menentukan jadwal dan pengajuan rehabilitasi.
Kemudian perlu juga pelaksanaan skrinning terhadap warga binaan, pelaksanaan tes urine bagi pegawai Lapas Kelas II.A Bangkinang, upaya bidang pencegahan seperti memberikan sosialisasi kepada warga binaan Lapas, sosialisasi kepada pegawai Lapas, pembentukan satuan tugas anti narkoba, serta pembentukan Relawan Anti Narkoba serta Pemberdayaan. (Diskominfo/Mzk).