Kampar – Suatu pernikahan belum sah jika belum mengucapkan bacaan akad nikah dengan baik dan benar. Ijab qobul atau akad nikah adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria.
Dalam ijab kabul antara Nashih Abdul Khair, S. STP Bin Satarman dengan Intan Zamarud HJM, SE binti Jamalis, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri, M. Si hadir sebagai saksi dalam ijab qobul yang dilangsungkan di rumah mempelai laki-laki Dusun II Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, kamis (18/11/21).
Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh Mahyudin, S. Ag selaku Penghulu KUA Kecamatan Kampar yang dinikahkan orang tua Intan bapak Jamalis dan disaksikan masing-masing orang tua kedua mempelai serta saksi lainnya Dan Syamsuar Dt Paduko Sanso.
Usai ijab dan qobul, Yusri yang juga merupakan datuok Bandar Mudo saat menyerahkan secara simbolis buku nikah menyampaikan ucapapan selamat, kepada dua pasangan yang telah sah menjadi sepasang suami isteri menurut agama islam.
Seperti biasa, Yusri juga menyampaikan pesan bahwa dengan telah dilaksanakan ijab Kabul sudah merupakan suatu ikatan atau janji yang sakral, ikatan bathin yang kuat. Dengan demikian harapan kita semoga ini pertama dan terakhir dalam ijab kabulnya, agar nantinya bisa menjadi pasangan Sakinah, mawaddah dan warahmah yang langgeng hingga akhir hayat” Kata Yusri. (Diskominfo Kampar)