Bangkinang Kota : Terhadap meningkatnya kasus konfirmasi positif Corona Virus Desease 19 (Covid-19) Provinsi Riau Khususnya Kabupaten Kampar maka perlu upaya bersama memutus mata rantai sebagai tindakan preventif peningkatan kasus penularan Covid-19, surat edaran yang bernomor 556/DOK-PP/2021/250 tertanggal 24 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH tersebut terkait dengan penutupan taman rekreasi/wisata dan peniadaan kegiatan – kegiatan pada gedung pertemuan/hotel di tujukan kepada pengelola taman Rekreasi dan wisata, pengelola gedung dan hotel serta Camat se Kabupaten Kampar.
Hal ini di benarkan oleh Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S. STP saat di jumpai usai mengikuti Rapat pemantapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Bangkinang Kota pada hari Jumat sore, 28/05.
Dikatakan Yuricho Surat Edaran ini berisikan 3 poin yakni yang pertama seluruh pelaku usaha taman Rekreasi/wisata menutup usaha selama 14 (Empat Belas) hari terhitung tanggal 27 Mei-10 juni 2021.
Kedua menunda dan meniadakan kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan/hotel tempat umum lainnya yang melaksnakan acara melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan (pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga dan kesenian selama 14 (Empat Belas) hari terhitung tanggal 27 Mei-10 juni 2021.
Ketiga pengawasan melekat kebijakan diatas dilakukan oleh tim penegak hukum satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar secara berjenjang baik di Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
Dalam pelaksanaannya melakukan upaya preventif hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku” Demikian Kata Yuricho Efril, S.STP (Diskominfo Kampar)