Bangkinang ; Atas gagasan dan ide yang dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI ) Kabupaten Kampar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar mendukung penuh terwujudnya Perda Terkait tentang aktualisasi fungsi tali Bapilin Tigo dalam merajut kehidupan harmonis di bumi serambi Mekkah Riau Kabupaten Kampar, bahkan kita telah memasukkan ke dalam Prolegda DPRD Kampar termasuk Prolegda Desa Adat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST saat memberikan arahan pada pembukaan Ijtima’Ulama VII yang di gelar di Gedung Mahligai Bungsu Bangkinang Kota, Rabu 16/12. Ijtima’tersebut di buka secara resmi oleh Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M. Si, Ketua MUI Kampar Dr. Mawardi M Saleh, LC, MA dan dihadiri oleh Forkopimda Kampar, Tokoh adat, alaim ulama dan Utusan dari pondok pesantren.
Ini merupakan momen yang sangat strategis, dimana selama ini adat yang erat kita pegang sejak Ninik moyang kita belum ada aturan yang mengatur dengan jelas, padahal ini kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Kita khawatir ciri khas masyarakat Kampar yang agamis dan negeri Beradat jangan sampai hilang, perlu adanya peraturan daerah yang menjadi acuan dan Pedoman” Kata Faisal lagi.
Semoga ijtima’ Ulama VII ini dapat menghasilkan keputusan bagi kemaslahatan bagi masyarakat kabupaten Kampar” Tutup Faisal.(Diskominfo Kampar/Humas DPRD Kampar)