Bangkinang Kota – Kementrian Agama Kabupaten Kampar melakukan pengukuhan pengurus Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kampar pada hari Rabu (25/11/2020).
Kepala Kantor Kementrian Agama Kampar, Drs. H. Alfian, M.Ag. dalam sambutannya mengatakan bahwa pengukuhan pengurus BP4 bisa menjadi momentum untuk melestarikan pernikahan sembari menekan angka perceraian. “Harapan saya dan kita semua bisa menyadarkan masyarakat pasangan suami istri untuk bisa memaknai arti pernikahan itu sendiri. Sebagai informasi, pasutri yang melaporkan untuk cerai ada sekitar 1000 lebih kasus di Kabupaten Kampar ini” Kata Alfian.
Sementara itu, Ketua BP4 Provinsi Riau, H. Zulhendri Rais, LC., M.A. dalam sambutannya mengatakan peran utama BP4 adalah membantu pemerintahan khususnya dalam menekan angka penceraian. “secara teknis peran BP4 bisa berupa dakwah, advokasi, dan juga pendidikan” Kata Zulhendri.
Tidak berselang lama setelah kata sambutan Kepala Kementrian Agama Kampar, acara dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan pengurus BP4 Kampar oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau, Dr. H. Mahyudin, M.A. yang diwakili oleh Ketua III Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau, H. Zamri, M.Sy. sekaligus pengukuhan pengurus BP4 Kampar oleh Ketua BP4 Provinsi Riau, H. Zulhendri Rais, LC., M.A. (Diskominfo Kampar/WFQ)