Bangkinang- Pemerintah Kabupaten Kampar dan Badan Penjaminan Jasa Kesehatan (BPJS) melakukan sosialisasi terhadap aturan yang terbaru terhadap iuran bagi peserta BPJS khusunya untuk profesi Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Sosialisasi tersebut terkait dengan Peraturan terbaru dimana ada perubahan iuran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2020 tentang pembayaran BPJS. Pada kesempatan tersebut Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kampar Syamsul Bahri.
Sosialisasi ini dilaksanakan di dua tempat yakni di ruang rapat kantor Bupati lantai III dan ruang rapat Diskominfo Kampar pada Kamis (12/11/2020). Ini untuk mencegah adanya kerumunan mengingat masih mewabah nya covid-19.
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Kampar Asti Putri Dewi santri dan seluruh perwakilan OPD di kabupaten Kampar.
Pada sambutannya Syamsul Bahri menyampaikan sosialisasi ini merupakan adanya peraturan terbaru terhadap besaran iuran BPJS yang disesuaikan dengan peraturan baru” Kata Syamsul
Kami meminta kepada seluruh OPD untuk melakukan sosialisasi kepada setiap pegawainya tentang teknis dalam pembayaran BPJS ini sesuai dengan Perpres dan Permendagri yang telah ditetapkan, dan untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik”tutupnya.
Dasar dari perhitungan iuran yaitu adalah gaji atau upah
menurut pasal 33 ayat 1 kewajiban pembayaran yaitu 4% yang dibayarkan oleh pemberi kerja dalam hal ini pemda dalam belanja iuran jaminan kesehatan, seterusnya 1% diberikan/ dibayarkan oleh peserta, maka total yang dibayarkan ke BPJS yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah yang ditetapkan.(Diskominfo Kampar)