Siak Hulu ; memasuki hari ke 14 Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Pemerintah Kabupaten Kampar di 6 Desa di 3 kecamatan Rabu, 14/10 Pemkab Kampar melalui Satuan Tugas Covid-19 Posko PSBM Kubang Jaya melakukan sosialisasi, himbauan maupun tindakan kepada masyarakat. Ke 6 Desa tersebut adalah Desa Kubang Jaya, Desa Pandau Jaya, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Desa Tarai Bangun, Desa Rimbo panjang Kecamatan Tambang dan Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
Penegakan disiplin protokol sesuai dengan Perbup Nomor 44 tahun 2020 dilakukan oleh seluruh tim Satgas di Enam Desa di 3 kecamatan tersebut, berbagai lokasi disisir oleh 6 Tim satgas seperti di jalan, perumahan maupun, Sekolah.
Ini merupakan hari Terakhir pelaksanaan PSBM di 6 Desa di 3 kecamatan, kita berharap ini terus dapat dipertahankan sehingga Covid-19 ini betul-betul dapat diputus mata rantai penyebaran.
Ir. Chalisman yang merupakan koordinator Kubang Jaya mengatakan saat ini tingkat kesadaran masyarakat sudah meningkat namun harus terus diingatkan karena masih ada ditemukan berupa pelanggan yang dilakukan oleh masyarakat, maskernya di bawa namun hanya dikantongi atau digantung di leher, untuk itu kami menghimbau agar membiasakan perilaku disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari” Chalisman.
Begitu juga yang disampaikan Koordinator PSBM Tim Satgas Covid-19 Desa Rimbo Panjang Ir. Nurhasani, MM usai melakukan Patroli di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Rabu, 14/10.
Sementara itu Tim Stagas Covid-19 PSBM Desa Kubang Jaya penertiban dan sosialisasi juga dilakukan di jalan Kubang Raya, Kepala Desa Kubang Jaya H. Tarmizi mengatakan ini merupakan Pelaksanaan PSBM di hari ke 14, artinya kami akan melanjutkan sosialisasai ini dalam masa PSBM Transisi, semoga apa yang Telah kita lakukan memberikan perubahan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat” Kata Tarmizi yang memimpin operasi dan sosialisasi.
Dalam penertiban di 6 Desa, Tim Satgas masih menjumpai masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan dan diberikan tindakan sanksi sosial berupa peringatan dan sanksi Push Up.(Diskominfo Kampar)