Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Tim Satgas PSBM Rimbo Panjang Terus Ingatkan Masyarakat Patuhi Perbup Nomor 44/2020.
BERITA Birokrasi KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Lingkungan Pembangunan Pemda Peristiwa Tambang

Tim Satgas PSBM Rimbo Panjang Terus Ingatkan Masyarakat Patuhi Perbup Nomor 44/2020.

Rimbo Panjang, Tambang : kita akan terus mengingat masyarakat agar selalu mematuhi Perbup nomor 44 tahun 2020 karena jika ada pelanggaran yang dilakukan kita akan berikan sanksi, baik sosial tertulis, sanksi sosial maupun denda.

Demikian disampaikan Koordinator PSBM Covid-19 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Ir Nurhasani, MM saat dijumpai pada Operasi penertiban dan penegakan disiplin Perbup Nomor 44 tahun 2020, di Desa Rimbo Panjang Selasa, 13/10.

Tim Satgas PSBM Covid-19 memberikan sanksi sosial berupa Push Up kepada pelanggar yang dijumpai.

Nurhasani yang didampingi tim satgas Covid-19 PSBM Desa Rimbo Panjang mendapati beberapa pelanggar, Alhamdulillah kita berikan arahan dan himbauan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan begitu juga sanksi sosial” Kata Nurhasani.

Kegiatan berjalan dengan lancar, dan Insyaallah operasi akan kita lanjutkan kelokasi lain” Tambahnya (DiskominfoKampar)

Related posts

Yuyun Hidayat Jabat Pengurus Kwarcab Pramuka Kampar

kominfo

Peduli Duka Masyarakat, Satgas Yonif 132/BS Bantu Prosesi Pemakaman Masyarakat Kp. Piawi Yang Meninggal.

Supardi

Dukung PSBB, Akan Lindungi masyarakat Dari Penyebaran Covid-19.

Supardi

Diseminasi Audit Kasus Stunting Langkah TPPS Kabupaten Dalam Tindak Lanjut Kasus Stunting.

Supardi

Setiap Perusahaan Wajib Menyampaikan LKPM

Supardi

Azwan Wisuda 80 Siswa MDTA Se-Kecamatan Bangkinang Kota

Supardi