Kubang Jaya ; Kembali Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Tim Satgas PSBM Covid 19 Kubang Jaya yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, BPBD, Kominfo, Kesehatan serta aparat Desa setempat hari ini Kamis 8/10/20 melakukan Sosialisasi, teguran serta Sanksi kepada masyarakat khususnya dibeberapa Kompleks Perumahan Desa Kubang Jaya yang ingin beraktifitas pada Sore sampai malam hari seperti para pedagang dan pengedara.
Dikatakan H. Tarmizi yang merupakan Kepala Desa Kubang Jaya” Pafa sore ini Tim Sagtas PSBM covid 19 akan kita bagi menjadi 2 tim, Tim pertama akan fokus bersosialisasi dan memberi himbauan kepada para pedagang sedangkan untuk tim 2 akan fokus menindak para pengedara yang tidak menerapkan protokol kesehatan”
Di katakan Tarmizi ” Kita akan terus menekankan kepada Masyarakat bahwa pentingnya pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) atau yang dikenal dengan istilah mini lockdown, Kita akan terus menerapkan PSBM secara terarah, spesifik, fokus, serta tajam sampai kesadaran masyarakat Kecamatan Siak Hulu teruatama Desa Kubang Jaya ini benar benar tumbuh akan bahaya Covid 19, karena Penerapan PSBM ini mampu mengatasi masalah Covid-19 tanpa harus membunuh kehidupan masyarakat ” ungkapanya.
Kita akan terus memberlakukan jam malam serta akan merazia pengendara yang tidak memakai masker, dan bagi siapa saja yang tidak mengikuti atuaran protokol maka akan kita beri tindakan Hal tersebut untuk meminimalisir kerumunan masyarakat di luar rumah pada malam hari, Untuk sore ini sebanyak 21 orang yang kita berikan sanksi sosial untuk pengendara yang melanggar Protokol kesehatan karena mereka tidak memakai masker” ungkap Tarmizi.
Kembali Kepala Desa ini tak henti hentinya mengingatkan agar masyarakat untuk patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena, kunci utama memutus mata rantai penyebaran virusCovid-19 adalah menerapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan selalu mencucitangan pakai sabun..(Diskominfo/Rby)