Bangkinang – Menindaklanjuti PP Nomor 48 tahun 2005, Komisi I DPRD Kampar terhadap singkronisasi dan sinergisitas antara Diskominfosandi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar terkait pelaksanaan Elektronik Govermant (E-government) tahun 2021.
Kepala Diskominfosandi Kampar Arizon, SE didampingi Sekretaris Herry Indra Mulya serta para Kabid menyampaikan, bahwa e-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi masyarakat, urusan pemerintahan maupun urusan ekonomi dan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan efisiensi pemerintahan” Kata Arizon saat mengikuti hearing dan dengar pendapat dengan komisi I DPRD Kampar pada hari Senin, 28/09 diruang Komisi I DPRD Kampar di Bangkinang.
Ditambahkan Arizon bahwa e-Government dapat diaplikasikan di lembaga legislatif, yudikatif, ataupun administrasi publik..
Ini tak lain bertujuan untuk meningkatkan efisiensi internal, dalam menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis” Kata Arizon lagi.
Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik, terangnya.
Namun begitu, masih ada beberapa OPD yang belum terbuka dan belum dapat disinkronkan dengan aplikasi Pemerintahan Kabupaten Kampar” Tambahnya lagi.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar Zulfahmi dalam kesempatan itu menyampaikan, Bahwa seluruh dokumen Pegawai maupun tenaga honorer berada dalam satu System, Untuk data Pegawai telah ada aplikasi System Informasi dan Management Pegawai (Simpeg) Kabupaten Kampar yang menyediakan informasi mulai dari data Pegawai sampai kebutuhan badan pertimbangan dan kepangkatan” Kata Zulfahmi.
Begitu juga terhadap data Tenaga Harian Lepas/THL Kabupaten Kampar yang ada di Kabupaten Kampar dan ini telah kita koordinasikan dengan kepala OPD selaku pengguna Tenaga Harian Lepas tentunya di sesuaikan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku” Kata Zulfahmi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kampar Muhammad Anshar kepada awak media menyampaikan, bahwa pihaknya menginginkan agar Diskominfosandi Kampar bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terutama dalam hal e-government secara maksimal, dimana seluruh OPD terintegrasi terkait data dan informasi di masing-masing OPD.
Karena itu, walau masih ada yang belum sepenuhnya mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku, kami minta ini agar dapat menyesuaikan” kata Anshar yang didampingi oleh Anggota Komisi I, Harsono, Rofii Siregar, Yuli Akmal, Kardinal Kasim, Syafrizal Aziz dan Wilson Siregar.(Diskominfo Kampar)