Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Surat Edaran Bupati Kampar Terkait Dana Desa dalam Padat Karya Tunai Desa dan Penanggulangan Covid-19.
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Lingkungan Pemda

Surat Edaran Bupati Kampar Terkait Dana Desa dalam Padat Karya Tunai Desa dan Penanggulangan Covid-19.

Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH mengeluarkan Surat Edaran Terkait dengan pembinaan dan pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pencegahan Covid-19, Berikut SE Bupati Kampar Nomor 414.2/DPMD/104 tanggal 27 Maret 2020 sebagai berikut ;

 

 

Diharapkan Surat Edaran ini menjadi panduan Dalam penggunaan dana Desa tahun 2020, hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana Desa mengacu pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 7 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan peraturan Bupati Kampar Nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan dana desa setiap Desa di Kabupaten Kampar tahun 2020.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Lomba Design, Logo dan Tagline Pariwisata Kampar

Supardi

Peringati Hari Ibu Ke 93, TP PKK Gelar Lomba Senam Kreasi dan lomba Seni Budaya Kampar.

Supardi

Danrem 031/WB dan Bupati Kampar Hadiri Pelantikan DDII dan PDD Kampar.

Supardi

Diterapkan bulan Desember 2020, Pemkab Kampar Gelar Bimtek E-Monev kepada 116 Tim perencanaan.

Supardi

Bentang Bendera Merah Putih sepanjang 19x 45 Meter di Jembatan Rantau Berangin, Pemuda Merangin Juga Gelar lomba Pacu Sampan Nelayan.

Supardi

Pemkab Kampar Sambut Kunker Dari DPRD Pasaman Dan Kota Padang.

Supardi