Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Surat Edaran Bupati Kampar Terkait Dana Desa dalam Padat Karya Tunai Desa dan Penanggulangan Covid-19.
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Lingkungan Pemda

Surat Edaran Bupati Kampar Terkait Dana Desa dalam Padat Karya Tunai Desa dan Penanggulangan Covid-19.

Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH mengeluarkan Surat Edaran Terkait dengan pembinaan dan pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pencegahan Covid-19, Berikut SE Bupati Kampar Nomor 414.2/DPMD/104 tanggal 27 Maret 2020 sebagai berikut ;

 

 

Diharapkan Surat Edaran ini menjadi panduan Dalam penggunaan dana Desa tahun 2020, hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana Desa mengacu pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 7 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan peraturan Bupati Kampar Nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan dana desa setiap Desa di Kabupaten Kampar tahun 2020.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Pendataan Keluarga Tahun 2021,
Ketua DPRD Kampar : Mari Kita Berikan Data yang Benar, Akurat dan Lengkap

harkur admin

Alami Cedera, DPM-PTSP Terpaksa Berikan Gelar Juara Kepada PU PR

Supardi

Bupati Kampar Paparkan penanganan dan Penanggulangan Covid-19 kepada Gubernur Riau

Supardi

Bupati Kampar “Dalam Agama Islam Kita Harus Bisa Membaca, “Iqra'”

Supardi

Bupati Kampar Tandatangani RDTR Kawasan Perkotaan Siak Hulu.

Supardi

Berikan kenyamanan Mudik Lebaran Sekda Kampar Pimpin Apel Pengamanan 

Supardi