Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Surat Edaran Bupati Kampar Terkait Dana Desa dalam Padat Karya Tunai Desa dan Penanggulangan Covid-19.
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Lingkungan Pemda

Surat Edaran Bupati Kampar Terkait Dana Desa dalam Padat Karya Tunai Desa dan Penanggulangan Covid-19.

Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH mengeluarkan Surat Edaran Terkait dengan pembinaan dan pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pencegahan Covid-19, Berikut SE Bupati Kampar Nomor 414.2/DPMD/104 tanggal 27 Maret 2020 sebagai berikut ;

 

 

Diharapkan Surat Edaran ini menjadi panduan Dalam penggunaan dana Desa tahun 2020, hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana Desa mengacu pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 7 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan peraturan Bupati Kampar Nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan dana desa setiap Desa di Kabupaten Kampar tahun 2020.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Peningkatan Profesional Guru Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Supardi

Sekjen Bina Pemdes RI Monitoring dan Evaluasi Langsung Ke Desa Ranah Baru dan Koto Perambahan

Supardi

Izin Stasiun Radio (ISR) Terbit, Radio Swara Kampar Mengudara.

Supardi

Ini Hasil Undian Lokasi Bazaar, Nomor Urut Pawai Ta’ruf dan Devile Kafilah Peserta MTQ XXXVIII Riau 2019 di Kabupaten Kampar

Supardi

Masjid Al Ihsan Markaz Islamy Kampar sebagai Simbol Serambi Mekkah Riau

Supardi

Kalaborasi Bupati, Anggota DPR RI dan DPD RI, Wujudkan Pembangunan Infrastruktur dan Pariwisata Kampar.

Supardi