Bangkinang kota ; Paska pilkades serentak di kabupaten Kampar sebanyak 54 Desa yang baru saja di selenggarakan Kabupaten kampar, 6 desa mengalami Kendala sesuai Pemilihan.(selasa,17/19)
Berkaitan dengan Hal tersebut Bupati Kampar Resmi membuka Tim Teknis Penyusunan Pembanguna Desa
pada hari selasa yang di hadiri oleh 6 desa penggugat/bersengketa terkait pilkades, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD).
Dari 54 desa ada 6 mengajukan keberatan atau keberatan terkait hasil pelaksanaan pilkades yaitu Desa :
1. Pulau Payung, Kec. Rubio jaya
2. Kijang Jaya, Kec. Tapung Hilir
3. Bukit Melitang, kec. Kuok
4. Binuang, Kec. Bangkinang
5. Ranah, kec. Kampar
6. Utama Karya, Kec. Kampar Kiri tengah
Dari 6 desa tersebut ini adalah hal yang wajar,mungkin Panitia BPD yang di rasa kurang adil dan lainya, ini termasuk dalam artiaan sudah memahami aturan yg ada.karena dari 54 desa hanya 6 yang mengajukan gugata, ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, Msi.
Bupati Kampar yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, Msi pada saat mebuka Tim Teknis Penyusunan Pembanguna Desa, menyampaikan Pemerintah Kampar Akan Menyelesaikan Sengketa Pilkades 6 Desa Dengan Seadil-adilnya, Sepanjang tidak keluar dari koridor yang ada.(diskominfo/Humas)