XIII Koto Kampar – Setelah diberikan waktu selama satu minggu oleh Tim Yustisi Kabupaten Kampar untuk mengosongkan dan membongkar beberapa warung remang-remang yang terdapat diwilayah Kelok Indah.
Maka Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH bersama Forkopimda dan Tim Yustisi menyarankan kepada pemilik untuk langsung mengosongkan dan membongkar warung tersebut hari ini (red) selasa, (8/10).
Hadir langsung ke lokasi Bupati Kampar bersama tim yustisi Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri,SH,MH, Kasdim 0313/KPR Mayor Inf Gunawan Rurbatin, Wakapolres Kampar Kompol Ricky, Kasatpol PP Kampar Nurbit, Kapolsek Bat Bersurat Kapolsek Iptu Budi, Camat XIII Koto Kampar Fajri serta Kades Tanjung Alai Zulfan.
Maka pada kesempatan tersebut bupati kampar menyampaikan, bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam menjaga penyakit masyarakat (pekat).
Sebelum pembongkaran dilakukan pihak Tim yustisi, bupati bampar minta pihak pemilik warung remang-remang yang dinilai terindikasi telah melakukan hal-hal yang men coreng nama baik negeri serambi mekah riau untuk mengindahkan apa yang telah disarankan tim
Untuk diketahui sejuah ini tim yustisi telah melakukan penertiban dan memberikan
teguran kepada 14 pengelolah warung, bahkan tim telah memberikan tindak pidana ringan, namun hal ini masih ada sebagai yang mengabaikan.
Dengan demikian untuk kebaikan bersama diharapkan kesadaran pemilik warung untuk membongkar sendiri sebelum tim yang melakukannya. Karena tim sudah memberi waktu selama 1 minggu untuk mengosonglan dan membongkar warung terhitung 30 september yang lalu.
Sementara itu salah seorang pemilik warung Dewi Murni menyampaikan semoga ini menjadi kesadaran bagi kami untuk meroba pola hidup dalam memenuhi kebutuhan hidup kelurarga. Untuk itu kami juga mohon kepada pemda kampar agar memberikan perhatian dalam menjalankan ekonomi keluarga Jami yang saat ini bak terasa kena musibah.(diskominfo mzk).