Bangkinang Kota – Plh Bupati Kampar Yusri menyampaikan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kampar kepada pimpinan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sunardi DS,Amk disaksikan seluruh anggota DPRD dan Undangan yang hadir, Senin(5/8)
Dalam penyampaiannya, Yusri menyebutkan perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
“Dikarenakan masih terdapat beberapa tahapan yang ahrus dilalui maka kita bersama dapat mengambil sikap agar pelaksanaan pembahasan anggaran ini dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif sehingga dapat dilaksanakan sesuai jadwal.”ungkap Yusri
Secara umum pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, jumlah pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 115,608 Milyar (dari PAD Rp. 20.763 Milyar, Pendapatan lainnya yang sah Rp. 124,987 Milyar) sementara pos dana perimbangan penurunan Rp. 30,142 Milyar, dari sebelumnya Rp. 2,538 Triliun menjadi Rp. 2,653 Triliun, sementara pendapatan pada sektor dana perimbangan mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp. 30,142 Milyar sehingga hal ini mengakibatkan pergeseran pada sektor belanja langsung dan tidak langsung. pada belanja tidak langsung terjadi penambahan anggaran Rp. 59,591 Milyar dan pada belanja langsung sebesar Rp. 214,167 Milyar. (DiskominfoKampar/DAT)