Pemerintah Kabupaten Kampar
Bangkinang Kota BERITA Birokrasi KATEGORI KECAMATAN Pembangunan Pemda

Plh Bupati Kampar : Penerapan Sistem Elektronik Sudah menjadi Keharusan.

Bangkinang Kota ; mengingat kemajuan tekhnologi yang sangat berkembang pesat, menjadi keharusan dan kebutuhan bagi kita dalam pelaksanaan pelayanan, penerapan dan penilaian terhadap kinerja dalam Pemerintah serta untuk pelaksanakan kinerja yang lebih efektif dan efisien, karena dengan penerapan tidak mengenal tempat dan waktu, dimanapun pelayanan dapat dilakukan.

Sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 05 Tahun 2018 tentang pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka sesuai dengan kegiatan sosialisasi dan Evaluasi ini yang bertujuan sejauh mana capaian kemajuan pelaksanaan SPBE di Kabupaten Kampar terhadap kualitas layanan.

Demikian disampaikan plh Bupati Kampar yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Kampar Bidang Pemerintah keuangan dan Hukum Ir. Nurhasani, MM pada saat memimpin sosialisasi dan Evaluasi Sistem Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2018 yang diadakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar pada hari, Jum’at 26/07, yang didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon, Nara Sumber Ekki Gaddafi dari Kominfo Riau, para kepala OPD dilingkungan Pemkab Kampar, Camat se Kabupaten Kampar.

Memang ini suatu hal yang baru, namun saat ini merupakan tuntutan dan kebutuhan dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat” Kata Nurhasani yang Juga mantan Kadis Kominfo dan Persandian tersebut.

Jadi mau tidak mau agar tidak tertinggal dengan kemajuan tekhnologi serta untuk efisiensi dan efektifitas kita harus berkomitmen untuk menerapkan sistem ini” Tambahnya lagi

Kita di Kabupaten Kampar untuk tahun 2018 kita memperoleh nilai 1,85 untuk penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang di nilai oleh pemerintah RI melalui MenPAN RB, Kedepan penilaian lebih baik lagi” Pinta Nurhasani lagi.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Arizon dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini sesuai dengan tuntutan zaman dan tekhnologi tak terlepas dari sistem elektronik dalam melakukan pelayanan publik” Kata Arizon

Oleh sebab itu perlu bagi kita komitmen Seluruh kepala OPD dan Camat se Kabupaten Kampar untuk memahami dan mengetahui terkait dengan sistem integrasi data dalam SPBE” Kata Arizon yang menambahkan bahwa pelaksanaan layanan publik berbasis elektronik menjadi penilaian dari Pemerintah Pusat dimana Kabupaten Kampar baru memperoleh nilai indeks 1.86 dari indeks 5.0 nilai maksimal yang ditetapkan.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Stasistik Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Layanan E-government Ekki Gaddafi yang menjadi Nara Sumber pada kesempatan tersebut menyampaikan Raihan Kabupaten kampar 1.87 poin dalam penilaian terhadap pelayanan publik, sementara untuk Provinsi Riau point 3.2. Point yang paling besar adalah penerapan SPBE
Layanan kenyamanan bagi masyarakat maupun pengambil kebijakan” Kata orang dan kita sebagai pejabat.

Penerapan ini akan lebih memudahkan kita dalam melakukan pelayanan, begitu juga tidak memerlukan alat tulis dan kertas, tentunya ini dapat kita wujudkan dengan komitmen bersama” Katanya lagi

“Pemkab Kampar telah memiliki legalitas dan kejelasan konsep integritas proses yang dituangkan dalam master plan IT. Semoga ini dapat segera terwujud di Pemkab Kampar dan akan dapat memudahkan dan dirasakan oleh masyarakat baik dari segi waktu maupun anggaran” Tutup Ekki Gaddafi. (Diskominfo Kampar)

Related posts

Pj Bupati Kampar Melayat ke Kediaman Almh. Hj. Rohani Binti H. Muhammad Khatib di Air Tiris

Supardi

Bupati kampar ; Selamat Datang Kapolda Baru M Iqbal di Bumi Lancang Kuning

Supardi

Agar Tepat Sasaran, Ketua TP PKK Bedah Kegiatan 2021.

kominfo

Sekretariat dan Media Center MTQ, LPTQ Kampar di Benahi.

Supardi

Wabah Covid-19: Persfektif Pendekatan Kesehatan dan Penegakan Hukum

Supardi

Pemda Kampar Segel Beberapa Dunia Usaha Yang Tidak Memiliki Izin

Supardi