Pemerintah Kabupaten Kampar
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Pembangunan Pemda

Mudik, Pemda Kampar Larang ASN Pakai Mobil Dinas Keluar Riau.

Bangkinang Kota, menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M ini Pemerintah Kabupaten Kampar melarang ASN memakai kendaraan Dinas baik itu kenderaan jabatan maupun operasional Keluar Provinsi Riau. Hal tersebut dikarenakan masih adanya pejabat eselon II yang tidak mempunyai kendaraan pribadi.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di halaman upacara kantor Bupati Kampar. Sabtu, 1/6

“Jika Gubernur menegaskan tidak boleh membawa kendaraan Dinas saat mudik, di Kabupaten Kampar kita sedikit berikan kelonggaran, karena di Kabupaten Kampar masih ada pejabat yang tidak mempunyai mobil pribadi, namun untuk keluar provinsi Riau kita tegas disini tidak diperbolehkan atau dilarang.”ujar Yusri

Ketika ditanya apabila ada ASN yang membandel Sekda Kampar dengan tegas menjawab ASN tersebut harus menanggung resiko sendiri jika terjadi apa-apa dalam perjalanan dan bila perlu mobil jabatan atau operasional akan kita tarik. (Humas)

Related posts

Bupati Kampar Serahkan 493 SK pengangkatan PNS dan PPPK

Supardi

Usai Zoom Meeting Dengan Kemendagri Pj. Bupati Kampar Langsung Tindak Lanjuti dengan Beberapa Penekanan Kepada OPD Kampar.

Supardi

Muslimawati Catur Hadiri Rakornas PAUD dan HIMPAUDI.

Supardi

Pemkab Kampar Dukung Program Kemenpan RB wujudkan Peningkatan Pelayanan Publik

Supardi

Bunda PAUD Kampar Muslimawati Catur serahkan 38 Alat Peraga Edukatif ke PAUD.

Supardi

Bupati Kampar Serahkan Langsung LKPD Terakhir ke BPK Perwakilan Riau

Supardi