Palembang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si didampingi Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKA SDM) Kabupaten Kampar Zulfahmi serta Kepala Inspektur Kabupaten Kampar Muhammad menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Nilai Dasar, Kode Prilaku ASN dan Monitoring pelaksanaan SIJAPTI Tahun Anggaran 2019 sebagai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk wilayah Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Riau di hotel Horizon Kota Palembang, Sumatera Selatan. 25/4/19
Sekda Kampar mengatakan sebenarnya aturan tentang Nilai Dasar dan Prilaku ASN sudah ada, dan aturan itu sangat berlapis, baik itu kedispilinan maupun kinerja yang bertujuan agar ASN bekerja dengan baik.
Selain itu juga saat ini sudah ada kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penindakan ASN yang bermasalah atau terindikasi dengan perbuatan korupsi. Hal ini menandakan bahwa Pemerintah sangat serius dalam melaksanakan Aturan-aturan ASN yang sudah dibuat.
Saat ini Pemerintah pusat mempertajam dalam penerapan aturan tersebut termasuk juga dengan Sistim Informasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) di Pemerintahan yang sudah bisa dilakukan melalui Online.
“Yang pasti Pemerintah Kabupaten Kampar sangat komit dalam menerapkan aturan Nilai Dasar, Prilaku ASN maupun SIJAPTI di Kabupaten Kampar”.tegasnya.
Acara yang ditaja oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) ini dibuka Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar dan dihadiri oleh seluruh Sekda, kepala BKA SDM dan Inspektur di Kabupaten Riau, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan.
Acara ini juga dilaksanakan berbagai pemaparan dan dialog tentang nilai dasar, kode etik prilaku ASN serta aturan perundang-undangan yang berlaku dengan Nara sumber Abdul hakim asisten KSAN bidang Monitoring dan Evaluasi, Audi tenaga ahli KPK.
Abdul Hakim memaparkan dalam rangka memperkuat proses dan integrasi seluruh alur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan instansi pemerintah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah meluncurkan aplikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI). Aplikasi tersebut mencakup keseluruhan proses seleksi, mulai dari konsultasi, penyampaian dokumen rencana seleksi dan laporan hasil seleksi, serta dokumentasi database JPT.
Hal ini rangka mendukung gerakan pemerintah untuk menuju sistem e-governance, KSAN sudah meluncurkan aplikasi SIJAPTI sehingga proses seleksi jabatan tinggi di nasional dan daerah menjadi lebih cepat dan murah. Kita memulai dengan Eselon I dan Eselon II, tetapi tidak berarti pada level yang lebih rendah, seperti pada Eselon Tiga dan pengawas, kita tidak melakukan seleksi dengan cara ini.
Didalam arah kebijakan dan strategi yang tertuang dalam Buku 1 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, terdapat arah kebijakan tentang penerapan e-government untuk mendukung bisnis dan proses pemerintahan. Oleh sebab itu, aplikasi SIJAPTI hadir untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme, kinerja serta akses dalam penyampaikan dokumen rencana seleksi dan laporan hasil seleksi serta pengawasan pelaksanaan pengisian JPT.
Penerapan aplikasi SIJAPTI akan digulirkan pada seleksi JPT yang terjadi di lima tingkatan, yaitu Kementerian, Lembaga, Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Setiap institusi pada tingkatan tersebut akan memiliki satu akses untuk mengelola Seleksi JPT di institusinya masing-masing.
Aplikasi SIJAPTI hanya bisa diakses oleh KASN dan badan kepegawaian yang sudah didaftarkan. Setiap pengguna dapat melakukan tiga fungsi utama dalam SIJAPTI yaitu Input Database JPT (nomenklatur dan pejabat), Konsultasi, dan Pengisian Seleksi JPT.
“Salah satu tugas dari KASN adalah untuk memberi pelayanan dalam hal proses pengisian seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi bukan hanya di Jakarta tetapi juga di daerah yang lokasinya dari Sabang sampai Marauke.
Selama ini untuk melakukan proses tersebut masih dilakukan secara manual yaitu dengan datang langsung ke Jakarta untuk mengirim dokumen dan membutuhkan biaya transportasi dan sebagainya sehingga dengan adanya SIJAPTI ini pelayanan terhadap pemda bisa dilakukan secara online dan otomatis menghemat anggaran dan prosesnya lebih cepat. Itu esensi pelayanan untuk deliver dari aplikasi SIJAPT.
Sedangkan Tenaga Ahli KPK RI memaparkan tentang Kerjasama BKN dengan KPK telah dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018. Kerjasama tersebut telah menyepakati dua hal perihal penegakan disiplin ASN sesuai peraturan manajemen ASN, yakni:
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli. (Kominfo/Humas)