Peristiwa

Pelaksanaan PSBM di Kecamatan Tambang Tindak 54 Pelanggar.

Rimbo Panjang, Tambang ; Setelah Pemerintah Kabupaten Kampar menetapkan 6 Desa di 3 Kecamatan di Kabupaten Kampar sebagai zona Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) berjalan dengan lancar, khusunya di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Alhamdulillah seluruh anggota yang tergabung dalam tim satgas telah melaksanakan tugas dengan semestinya tidak halangan yang mengganggu jalannya PSBM, semoga ini efektif untuk menurunkan angka penyebaran covid-19 khususnya di zona PSBM. Pada operasi PSBM hari ini untuk kecamatan Tambang sebanyak 54 orang pelanggar terjaring, sekaligus pemberian sanksi berupa sanksi sosial sebanyak 26 orang, seluruhnya diberikan sanksi tertulis sebanyak 54 orang. Demikian disampaikan oleh koordinator lapangan staf Ahlli Bupati Kampar Ir. Nurhasani, MM saat memberikan keterangan usai melakukan sosialisasi sekaligus memberikan tindakan bagi pelanggar Perbup Nomor 44 tahun 2020 di Kecamatan Tambang Ahad, 04/01. Kita telah lakukan penindakan sekaligus sosialisasi perbup nomor 44/2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019″ Kata Nurhasani, MM yang menurunkan Tim satgas dari Personil Yang Terlibat yakni Tni 2 Orang, Polri 2 Orang, Dishub 2 Orang, Satpol PP 2 Orang, BPBD 2 0rang dan tenaga Kesehatan 2 Orang. Untuk area operasi bertempat di Desa Rimbo Panjang menertipkan Masyarakat yang berada di perumahan graha Attaya 2 dan pasar kaget dusun III Rimbo panjang” Tambah Nurhasani. “Tindakan yang kita dilakukan memberitahu Pengendara dan Masyarakat tentang isi perbub no. 44/2020 beserta sanksi yang diberikan bagi pelanggar, menegur dan memberikan Sanksi Secara Lisan dan push up bagi yang tidak memakai Masker atau APD agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan covid-19” Tutup Nurhasani yang didampingi Tim Satgas Covid-19. (Diskominfo Kampar)

Read more

Rakor Dengan Menko Kemaritiman, Pemda Kampar terus Upayakan Pencegahan Covid-19.

Bangkinang Kota – Penanganan Corona Virus Disease (covid) – 19 Provinsi Riau khusus di Kabupaten Kampar terus diupayakan dengan serius, dimana di kampar sendiri saat ini telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Demikian disampaikan Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah kabuoaten kampar Drs Yusri,M.Si saat mengikuti rapat Koordinasi Penanganan Corona Virus Disease (covid) – 19 kabupaten/kota se-:Provinsi Riau melalui Vidio Conference di Rumah Dinas Bupati Kampar, senin (5/10/2020). Sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Jenderal TNI Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A, bersama Menteri Kesehatan RI., dr. Terawan Agus Putranto, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Dimana satgaa setiap daerah mulai dari pemda termaauk TNI, Polri dan ulama untuk terus bersinergi. Dimana kunci penanganan agar mengurangi pemupukan masa, mengoptimalkan karantina serta pengobatan di setiap rumah sakit termasuk RS rujukan ketersedian obat harus ada. Yusri menambahkan, bahwa apa yang menjadi arahan mulai dari pusat sampai ke pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Riau, pemda kampar akan terus bergerak dan melakukan apa yang menjadi kewajiban agar covid-19 bisa berlurang bahkan hilang di bumi serambi mekah ini.”terang Yuari”. Sementara itu Gubernur Riau Drs Samsuar,M.Si dalam menanggapi apa yang disampaikan Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, bahwa saat ini khusus di riau telah menyediakan 751 kamar dan bisa menampung lebih kurang 1.151 pasien, untuk sakag mashlih baru terpakai sebanyak 440 bet. Dimana untuk ruang isolasi sendiri di RS Aripin Ahmad sudh menambah 50 tempat tidur, 5 unit ruang IU, RS Petala Bumi tambah 13 tempat tidur , 2 ruang isolasi, RS Awal Bros 47 kamar dan 2 Pentilator, Awal Bros Sudirman tambah 27 tempat tidur dan 6 ruang IU, 2 pentilator, RS Tampan 5 ruang IU 5 dan 1 Pentilator, persiapan 167 ruang isolasi, penambahan tenaga medis sebanyak 58 dan rekrut kembali baru-baru ini sebanyak 40 termasuk bantuan RS TNI dan Polda(Diskominfo Kampar)

Read more

Warnet, Lapau Tuak dan Pasar Kaget jadi target pembatasan jam malam Satgas PSBM Covid-19 Desa Tanah Merah.

Siak Hulu – Satgas PSBM Covid-19 Desa Tanah Merah serta Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT menertibkan serta memberikan sosialisasi Perbup Nomor 44 Tahun 2020 berikut pemberlakuan jam malam pukul 21.00 WIB dengan mendatangi Warnet, Lapau Tuak dan Pasar Kaget agar masyarakat pahaman tentang Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) berikut sangsinya, di Wilayah Desa Tanah Merah, Sabtu(3/10). Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kampar Ardi Mardiansyah dan Kepala Desa Tanah Merah H. Syahrul Amri Nasution serta unsur Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT, serta Tim Satgas PSBM Covid-19 Paska melakukan razia masker sekaligus melakukan pendisiplinan masyarakat yang melakukan pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan di Warnet, Lapau Tuak dan Pasar Kaget sangat berharap kepedulian dan kemandirian masyarakat dalam melindungi diri dan keluarga, terlebih dengan adanya status PSBM dan Zona Merah ini agar lebih disiplin lagi karena penyebaran virus Covid-19 ini semakin memprihatinkan saat ini. “Dengan adanya status PSBM dan Zona Merah ini diharapkan Masyarakat agar lebih disiplin lagi karena penyebaran virus Covid-19 ini semakin memprihatinkan saat ini, serta pemberlakuan jam malam ini juga baik bagi kesehatan agar imun tubuh tetap terjaga dengan pemberlakuan pembatasan sosial maupun terhindar dari kerumunan massa.” Ungkap Ardiansyah Satgas Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) Covid-19 di Kecamatan Siak Hulu meliputi 3 Desa  diantaranya Kubang Jaya, Pandau Jaya, dan Tanah Merah. Penerapan Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) mewajibkan Masyarakat untuk  melaksanakan disiplin dalam menggunakan masker setiap beraktivitas dan menerapkan Protokol Kesehatan seperti mencuci tangan dan menjaga jarak. Sangsi tegas berupa teguran tertulis maupun kerja sosial diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah di wilayah Kecamatan Siak Hulu.(DiskominfoKampar/DAT)

Read more

Bersatu Lawan Covid-19, Satgas Desa, Dusun, RW, dan RT ikut serta Sosialisasikan PSBM dan Perbup Nomor  44 di Desa Pandau Jaya.

Siak Hulu – Segenap Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT di Desa Pandau Jaya ikut serta dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM), dilanjutkan dengan pendisiplinan masyarakat yang melintas melakukan pelanggaran di Dusun I Pandau Makmur, dan Sosialisasi Perbup Nomor 44 Tahun 2020 hingga ke Dusun III Benca Limbat Desa Pandau Jaya, Sabtu(3/10). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa (PMD) selaku Koordinator PSBM Desa Pandau Jaya Febrinaldi Tridarmawan bersama Kepala Desa Pandau Jaya Firdaus Roza bersama unsur Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT, serta Tim Satgas PSBM Covid-19 melakukan razia masker sekaligus melakukan pendisiplinan masyarakat yang melakukan pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan. Febrinaldi menegaskan kepada Kepala Desa dan unsur elemen hingga ke tingkat RT menjadi perpanjangan pemerintah agar masyarakat sadar bahaya Covid-19 dan tidak melanggar Perbup Nomor 44, selain itu paham atas peraturan terkait PSBM terutama pemberlakuan jam malam 21.00 wib dan tidak membuat kerumunan masa, selain itu terdapat 39 buah paket sembako yang harus segera sampai kepada keluarga yang pencari ekonomi keluarganya sedang di isolasi saat ini. “Masyarakat harus diberikan pemahaman atas peraturan terkait PSBM berikut sangsi pelanggarannya, terutama pemberlakuan jam malam sampai pukul 21.00 wib dan tidak membuat kerumunan masa, selain itu bantuan paket sembako 39 buah ini harus segera sampai kepada keluarga yang pencari ekonomi keluarganya sedang di isolasi saat ini. Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT, wajib menyampaikan kemasyarakat agar patuh dengan pelaksanaan PSBM ini, dan segera lakukan pendataan keluarga terdampak Covid-19 agar bantuan dapat tersalurkan, agar jangan ada masyarakat yang kelaparan, tunjukan kita hadir di tengah masyarakat.” Ungkap Febrinaldi Kegiatan dilanjutkan kembali dengan  Pendisiplinan Masyarakat yang  melakukan pelanggaran, Mensosialisasikan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 dengan Mobil Pengeras Suara Diskominfo Kampar , ke tempat – tempat pelaku Usaha, Melakukan Patroli ke Pasar Pagi Pandau Permai, dan Pasar Kaget Gading Marpoyan Dusun IV, Desa Pandau Jaya. Satgas Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) Covid-19 di Kecamatan Siak Hulu meliputi 3 Desa  diantaranya Kubang Jaya, Pandau Jaya, dan Tanah Merah. Penerapan Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) mewajibkan Masyarakat untuk  melaksanakan disiplin dalam menggunakan masker setiap beraktivitas dan menerapkan Protokol Kesehatan seperti mencuci tangan dan menjaga jarak. Sangsi tegas berupa teguran tertulis maupun kerja sosial diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah di wilayah Kecamatan Siak Hulu.(DiskominfoKampar/DAT)

Read more

Cokroaminoto Memimpin Apel Satgas PSBM Covid-19 Desa Kubang Jaya.

Siak Hulu – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar  Cokroaminoto memimpin apel Satgas Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu sebelum melakukan aktivitas, selepas apel kegiatan dilanjutkan dengan sosialiasi dengan Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT serta dilanjutkan dengan pendisiplinan masyarakat yang melintas melakukan pelanggaran di Kantor Desa Kubang Jaya, Sabtu(3/10). Dalam silaturahmi bersama unsur Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT, Cokroaminoto mengharapkan masyarakat patuh dengan pelaksanaan PSBM, selain itu juga dapat segera melakukan pendataan keluarga terdampak Covid-19 agar bantuan dapat tersalurkan bagi masyarakat yang membutuhkan. “Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT, wajib menyampaikan kemasyarakat agar patuh dengan pelaksanaan PSBM ini, dan segera lakukan pendataan keluarga terdampak Covid-19 agar bantuan dapat tersalurkan, agar jangan ada masyarakat yang kelaparan, tunjukan kita hadir di tengah masyarakat.” Ungkap Cokroaminoto Kegiatan dilanjutkan dengan  Pendisiplinan Masyarakat yang  melakukan pelanggaran, Menempelkan Sticker Himbauan, Mensosilisasikan Perbup Nomor 44 Tahun 2020, ke tempat – tempat pelaku Usaha dan Kepasar Kaget Ginting II Desa Kubang Jaya. Satgas Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) Covid-19 di Kecamatan Siak Hulu meliputi 3 Desa  diantaranya Kubang Jaya, Pandau Jaya, dan Tanah Merah. Penerapan Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) mewajibkan Masyarakat untuk  melaksanakan disiplin dalam menggunakan masker setiap beraktivitas dan menerapkan Protokol Kesehatan seperti mencuci tangan dan menjaga jarak. Sangsi tegas berupa teguran tertulis maupun kerja sosial diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah di wilayah Kecamatan Siak Hulu.(DiskominfoKampar/DAT)

Read more

Pemberlakuan PSBM, diharapkan Bisa Rubah Pola Fikir Masyarakat Kita Sedang Pendemi Covid-19.

Tambang,- Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH yang diwakili oleh Sekda Drs. H. Yusri. M.Si melakukan monitoring di Enam wilayah PSBM guna memastikan beroperasinya posko yang telah dibentuk dan beliau berharap, dengan cara ini, pola fikir masyarakat bisa berubah dan merasa berkewajiban untuk melakukan protokol kesehatan bahwa kita saat ini sedang berhadapan dengan wabah covid-19, pendirian ini tak lain tak bukan untuk keselamatan dan kesehatan kita semua, sudah banyak korban berjatuhan akibat ganasnya virus ini sementara kita memiliki sarana dan ruang yang terbatas, oleh sebab itu dituntut kesadaran kita menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Begitu dikatakan Sekda saat melakukan monitoring di Mesjid Darul Hikmah yang merupakan posko PSBM untuk Desa Tarai Bangun kecamatan Tambang, Kamis (1/9). Pada kesempatan tersebut, Sekda mengingatkan kepada tim gabungan agar melakukan sosialisasi kepada seluruh warga disetiap desa yang yang termasuk kedalam wilayah PSBM. “artinya tim gabungan tidak hanya beroperasi disekitar posko saja, namun diharapkan berkeliling di desa untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat benar-benar memahami bahaya virus covid dan mau melaksanakan protokol kesehatan” jelas Yusri. Sekda juga mengatakan bahwa pada hari Sabtu dan Minggu mendatang, tim dari Dinas Sosial Kabupaten Kampar akan menyalurkan bantuan sembako yang akan diberikan kepada masyarakat yang positif covid-19,semoga dengan bantuan tersebut, dapat meringankan beban masyarakat. Sekda berharap, dengan berdirinya posko dan gencarnya tim melakukan sosialisasi, angka penyebaran covid dapat kita tekan di wilayah Kabupaten Kampar. (Diskominfo Kampar/Prot-dokpim).

Read more

Bagikan 10 Ribu Masker, Sekda Kampar berpesan Terapkan dengan ketat Protokol Kesehatan.

Bangkinang Kota ; Pendemi Covid-19 terus penyebarannya terus menunjukkan peningkatan, oleh sebab itu untuk menghentikan mata rantai penyebaran kita harus ketat menerapkan protokol kesehatan dan didukung oleh Perbup nomor 44 tahun 2020. Selain Kota Bangkinang juga kita bagikan untuk 21 kecamatan se Kabupaten Kampar. Demikian disampaikan oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar saat membagikan Masker di kota Bangkinang pada Kamis, 01/10. Sekda yang didampingi oleh pengurus Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) Kabupaten Kampar menyatakan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis maupun denda bagi yang pelanggar” Kata Yusri. Dari pantauan lapangan terlihat kesadaran masyarakat dalam memakai Masker sudah Tinggi Namun bukan hanya diperjalanan saja tapi juga menggunakan Masker dimanapun berada, dan pada hari ini kita telah bagikan 10 ribu Masker kepada masyarakat” Pinta Yusri. Tentunya kita berharap dengan pembagian Masker ini penyebaran covid-19 dapat dikurangi, terus jaga pola hidup sehat dan jaga imun tubuh” Tutup Yusri (Diskominfo Kampar)

Read more

Pemkab Kampar Tinjau Kesiapan lokasi PSBM di tiga Kecamatan 

Tambang – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto,SH yang diwakili Sekda kampar Drs Yusri,M.Si meninjau langsung ke lapangan serta berkoodinasi terkait persiapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di 6 Desa dan 3 Kecamatan didampingi Kapolres Kampar diwakili Kabag Ops AKP Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH, Dandim 0313 KPR diwakili Kasi Ops Kapten Yuhardi, serta usur pimpinan OPD Kampar, Rabu(30/9). Dimana 6 desa yang akan didirikan posko dan diberlakukan PSBM antara lain Kecamatan Siak Hulu meliputi Desa Tanah Merah poskonya di kantor Desa, Desa Pandau Jaya di kantor desa, desa Kubang Jaya di komplek masjid Raya. Selanjutnya Kecamatan Tambang meliputi Desa Rimbo Pajang di kantor desa, Desa Tarai Bangun di halaman masjid Darul Hikmah jalan Suka Karya serta Kecamatan Tapung Desa Karya Indah di halaman kantor Desa jl Garuda Sakti KM 6. Pemberlakukan PSBM akan dilakukan diseluruh wilayah Kabupaten Kampar, akan tetapi khusus di enam desa tersebut penerapan ini akan lebih diperketat dengan dilengkapi posko-posko. “Tanggal 1 Oktober – 14 Oktober 2020 akan di berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), namun apabila belum ada tanda penurunan maka masa PSBM akan terus diberlakukan. Berlakukan sangsi bagi pelanggar disiplin dan perbup serta berikan sanksi tegas apalagi bagi pelaku usaha yang melanggar. ” ungkap Yusri Sekda Kampar juga mendapatkan  informasi dalam kunjungan tersebut seperti di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung saat ini 25 orang tengah menjalani isolasi mandiri, dan 2 orang santri pondok pesantren umar bin khatab saat ini diketahui positif Covid19 sehingga diperintahkan secara langsung oleh Yusri agar seluruh santri harus dilakukan Swab sebelum dikembalikan ke orangtuanya. Sementara di desa tanah merah 15 orang, dan Desa Tarai Bangun 9 orang, di Desa Kubang Jaya 20 orang yang menjalani isolasi. “Data informasi masyarakat yang di isolasi gunanya adalah mempermudah kita dalam memberikan bantuan apabila kepala keluarganya di isolasi sehingga tidak ada anggota keluarganya yang kelaparan selama pencari ekonomi keluarga di isolasi.” Ungkap Yusri Penerapan PSBM Kabupaten Kampar berdasarkan intruksi Gubernur Riau no 247/INS/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disaese 2019. Maka ada 6 Desa dari 3 Kecamatan di Kabupaten Kampar yang dinilai saat ini sedang dalam kondisi zona meprihatinkan dalam pandemi covid-19. Dengan demikian,  mulai pada tanggal 1 oktober 2020 nantinya 6 desa  dari 3 kecamatan ini akan segera didirikan posko siaga covid-19 dengan langsung memberlakukan PSBM. PSBM akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan mulai 1 s/d 14 oktober 2020. Disetiap posko seperti biasa akan dilakukan dua shif setiap harinya, dalam posko tediri personil dari tenaga Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Dinas Pehubungan, Dinas Informasi Komunikasi dan Persandian, TNI dan Polri.(Diskominfo Kampar/DAT)

Read more

Bawaslu Kampar Apresiasi KPU Kampar Plenokan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan September 2020.

Bangkinang Kota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melakukan rapat pleno data pemilih berkelanjutan periode September 2020 secara virtual yang dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kampar, BAWASLU Kampar, Perwakilan Kodim 0313 KPR, Perwakilan Polres Kampar,  Partai Politik peserta pemilu 2019 di Kabupaten Kampar dan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kesbangpol Kabupaten Kampar di aula kantor KPU Kampar, Rabu (30/9). Ketua KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan secara resmi membuka dan memimpin langsung Rapat Pleno tersebut, dalam arahannya dahlan menjelaskan bahwa hasil data yang diplenokan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat melalui sosialisasi yang sudah dilakukan oleh KPU Kampar melalui pola jemput bola ke desa-desa yang ada di wilayah kabupaten Kampar, serta sosialisasi melalui lini sistem kepartaian yang ada di kabupaten Kampar sebagaimana masukan Bawaslu Kampar pada rapat pleno bulan lalu. Selain itu, Bawaslu Kabupaten  Kampar melalui kordinator divisi hukum Edwar menjelaskan bahwa hubungan masyarakat, data dan informasi apresiasi terhadap kerja-kerja yang sudah dilakukan oleh KPU kampar. “Bawaslu Kabupaten Kampar memberikan apresiasi terhadap KPU Kampar yang telah melakukan sosialisasi terhadap parpol peserta pemilu 2019 di kabupaten Kampar, dan sudah tersosialisasikan kepada 9 partai dari 16 parpol yang ada sebagaimana saran kami terhadap KPU kampar pada rapat pleno bulan lalu.” Ungkap Edwar Disamping itu, Edwar juga  menghimbau kepada Partai Politik untuk berkontribusi dalam mensukseskan Program yang tengah dijalankan oleh KPU Kabupaten Kampar ini. “kami menghimbau kepada Partai Politik untuk berkontribusi aktif dalam mensukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 ini, KPU melayani, Bawaslu melindungi, yang mana KPU tugasnya melayani hak pilih masyarakat dan Bawaslu bertugas untuk melindungi hak pilih masyarakat” Tambah Edwar. Sesuai dengan undang-undang 7 tahun 2017 tentang PEMILU dan Surat edaran (SE) KPU RI nomor 181/PL.02.1-SD/II/2020 tanggal 28 Februari 2020  bahwa KPU Kabupaten/kota berkewajiban memelihara dan memperbaiki data pemilih Sebagai bentuk upaya dalam menjaga hak konstitusional warga khususnya masyarakat kabupaten kampar melalui data pemilih berkelanjutan tahun 2020. KPU Kabupaten Kampar menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap elemen data, yakni pertama Pemilih pemula/pemilih baru yang tidak terdaftar pada DPT pemilu 2019, Kedua Perbaikan data, Ketiga Pindah Domisili, Keempat Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal Duni, ganda,TNI/polri dan lain sebagainya. Terhadap data pemilih yang diterima oleh KPU Kampar melalui informasi dan tanggapan dari masyarakat tersebut diatas, setiap bulannya tepat pada akhir bulan KPU Kampar melakukan rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) dan mengumumkan hasil pleno melalui papan pengumuman atau Website KPU ataupun Media lainnya. Adapun hasil pemutakhiran  Data Pemilih Berkelanjutan berdasrkan hasil rapat pleno bulan September 2020 yang dibacakan oleh Maria aribenni selaku ketua divisi program dan data adalah berjumlah 479.496 Pemilih dari 243.067 Pemilih Laki-laki dan 236.429 Pemilih Perempuan yang tersebar di 21 Kecamatan dan di 250 Desa/Kelurahan di Kabupaten Kampar.(DiskominfoKampar/DAT)

Read more

Kampar Berduka, Dr J.Andi Zainal Meninggal Dunia.

Kampar, Innalillahi wa innailaihi rojiuun telah berpulang ke rahmatullah Dokter kita, sahabat kita, saudara kita yang berbulan-bulan bekerja, berjuang, membantu dan menolong kita dalam melawan dan memerangi Covid-19, kita semua sayang pak dokter namun Allah lebih sayang kepadanya, selamat jalan pak dokter, semoga kembali dengan Husnul Khatimah dan segala amal ibadahnya diterima disisi Allah Swt Aamiin yaa rabbal alamiin. Demikian sambutan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si saat melepas jenazah Almarhum Dr. J. Andi Zainal usai disholatkan di halaman kediaman almarhum sebelum kebumikan menuju ke peristirahatan terakhir di desa penyasawan Kecamatan Kampar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kamis 24/9 Informasi yang didapat di tempat kediamannya, Almarhum dr. J Andi Zainal meninggal dunia sekitar pukul 14.45 WIB di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, dan Almarhum adalah seorang PNS aktif di Puskesmas Kampar. Almarhum yang sudah bertugas lebih kurang 17 tahun ini pernah bertugas di Puskesmas Tambang, RSUD Bangkinang dan terakhir di Puskesmas Kampar. Almarhum tutup usia pada usia 46 tahun dengan meninggalkan 1 orang isteri dan 7 orang anak. Beralamat di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. Almarhum Dr. J. Andi Zainal, menambah deretan panjang tenaga kesehatan yang gugur karena Covid-19 di Indonesia. Beliau adalah Dokter ke-2 yang gugur di Provinisi Riau dan Kabupaten Kampar karena berjuang melawan Covid-19 semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Semoga perjuangan Almarhum melawan Covid-19 tidak disia-siakan oleh seluruh masyarakat Kampar dengan terus melindungi diri dari wabah Covid-19, teruslah memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan meningkatkan imunitas tubuh kita. (Diskominfo Kampar)

Read more