Pj Bupati Kampar Serahkan Zakat Baznas Kepada Ribuan Mustahik.
Bangkinang Kota – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kampar kembali mendistribusikan Zalat kepada ribuan Mustahik di Kabupaten Kampar, kamis (18/8/2022). Dimana, pendistribusian yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar tersebut, diserahkan langsung Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM bersama Ketua Baznas Kampar Purwadi. Usai menyerahkan secara simbolis, Dr Kamsol menyampaikan apresiasi kepada pengurua Baznas dan para ASN dilingkungan Pemda Kampar yang telah berkontribusi dalam menyalurkan bantuan zakat. Allhamdulillah, lima Program Baznas saat ini semua kita distribusikan bantuannya antara lain, program Kampar Makmur, Kampar Cerdas, Kampar Sehat, Kampar Taqwa serta Kampar Peduli. Untuk ketahui, bahwa tahun 2022 ini Baznas Kampar telah mengumpulkan zakat lebih kurang sebesar Rp 9,2 miliar dan telah didistribusikan sebesar Rp 7,3 milyar dengan target mengumpulkan Rp 17 mliyar lebih. Dengan target tersebut, maka untuk sampai saat ini Baznas secara simbolis menyerahkan bantuan antara lain, Distribusi Zakat Pelatihan Barbershop sebesar Rp 106, 676 juta untuk 16 orang Mustahik, bantuan Pelatihan Montir sebesar Rp 136,812 juta/tahun untuk 17 orang, untuk Pertanian sebesar Rp124,068 juta/tahun untuk 25 orang. Selanjutnya Zakat Produktif pengembangan usaha UMKM sebesar Rp 700 juta, bantuan sekolah paket A,B dan C sebesar Rp 120 juta untuk 120 orang, bantuan biaya pengobatan sebesar Rp 1,125 milyar, bantuan untuk guru TPQ sebesar Rp 250 juta untuk 1000 orang. Begitu juga Distribusi Zakat Konsumtif sebesar Rp 2 Milyar untuk 5 ribu orang, Distribusi Zakat untuk Jompo Rp 1.153.200.000 juta untuk 295 orang serta Distribusi untuk Distabilitas sebesar Rp 237,600 juta untuk 61 orang. Dengan tekah didistribusikan, Kamsol berharap kepada seluruh penerima untuk dapat memaksimalkan bantuan tersebut dan terus dapat mengembangkan usaha yang telah didirikaan. Sebagai rukun Islam ke lima, maka pengurus Baznas mulai Kabupaten sampai Kecamatan diminta lebih proaktif dalam pengolahnnya, serta penyalurannya seperti di Desa Kota Bangun Tapung Hilir yang telah bisa menyetor ke Baznas Kampar Rp 700 juta. Selanjutnya, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara yang telah berhak untuk mengeluarkan zakat, agar dapat menyerahkan zakatnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Zakat adalah wajib, maka masti disalurkan.”terang Kamsol”. (Diskominfo/Mzk).