Pelaksanaan PSBM di Kecamatan Tambang Tindak 54 Pelanggar.
Rimbo Panjang, Tambang ; Setelah Pemerintah Kabupaten Kampar menetapkan 6 Desa di 3 Kecamatan di Kabupaten Kampar sebagai zona Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) berjalan dengan lancar, khusunya di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Alhamdulillah seluruh anggota yang tergabung dalam tim satgas telah melaksanakan tugas dengan semestinya tidak halangan yang mengganggu jalannya PSBM, semoga ini efektif untuk menurunkan angka penyebaran covid-19 khususnya di zona PSBM. Pada operasi PSBM hari ini untuk kecamatan Tambang sebanyak 54 orang pelanggar terjaring, sekaligus pemberian sanksi berupa sanksi sosial sebanyak 26 orang, seluruhnya diberikan sanksi tertulis sebanyak 54 orang. Demikian disampaikan oleh koordinator lapangan staf Ahlli Bupati Kampar Ir. Nurhasani, MM saat memberikan keterangan usai melakukan sosialisasi sekaligus memberikan tindakan bagi pelanggar Perbup Nomor 44 tahun 2020 di Kecamatan Tambang Ahad, 04/01. Kita telah lakukan penindakan sekaligus sosialisasi perbup nomor 44/2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019″ Kata Nurhasani, MM yang menurunkan Tim satgas dari Personil Yang Terlibat yakni Tni 2 Orang, Polri 2 Orang, Dishub 2 Orang, Satpol PP 2 Orang, BPBD 2 0rang dan tenaga Kesehatan 2 Orang. Untuk area operasi bertempat di Desa Rimbo Panjang menertipkan Masyarakat yang berada di perumahan graha Attaya 2 dan pasar kaget dusun III Rimbo panjang” Tambah Nurhasani. “Tindakan yang kita dilakukan memberitahu Pengendara dan Masyarakat tentang isi perbub no. 44/2020 beserta sanksi yang diberikan bagi pelanggar, menegur dan memberikan Sanksi Secara Lisan dan push up bagi yang tidak memakai Masker atau APD agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan covid-19” Tutup Nurhasani yang didampingi Tim Satgas Covid-19. (Diskominfo Kampar)