Kampar Terima Penganugerahan Prediket Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019
Jakarta, Kabupaten Kampar Terima Penganugerahan Prediket Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 dengan nilai 95,66 dengan 64 produk yang dinilai serta urutan 12 se Indonesia. Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 diserahkan oleh Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dan langsung diterima Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH. di Grand Ballroom, JS Luwansa Hotel Jakarta. Rabu, 27/11/19 Didampingi Asisten Administrasi Umum Setda Kampar Syamsul Bahri, Bupati Kampar usai menerima penganugerahan mengatakan bahwa Predikat Kepatuhan Tinggi tersebut diterima Kabupaten Kampar berdasarkan survey kepatuhan 2019 yang dilakukan Ombsudman di seluruh jaringan pelayanan publik di Kabupaten Kampar. Dalam hasil survey tersebut, Kabupaten Kampar telah memenuhi standar pelayanan public dan disebut sudah berada di Zona Hijau, yang memenuhi maksud dari Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Ini hasil kerja keras kita semua, saya secara pribadi dan kedinasan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jaringan pelayanan publik di Kabupaten Kampar atas kepatuhan, kepedulian, kecepatan, dan ketepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Semoga kinerja yang baik ini terus ditingkatkan yang intinya bukan penghargaan tetapi mutu layanan yang cepat dan nyaman untuk masyarakat,” kata Catur. “Terima kasih sekali lagi saya sampaikan untuk semua pihak yang sudah memberikan dorongan untuk peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kampar, ini akan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Kampar untuk selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ucapnya lagi. Bupati Kampar juga mengatakan prestasi ini harus menjadi perhatian kita semua sebagai pelayan masyarakat, sehingga nantinya bisa lebih maksimal dalam melayani masyarakat dan merah nilai lebih tinggi lagi. Survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 dilakukan terhadap 4 kementerian, 3 lembaga, 6 Pemerintah provinsi, 36 Pemerintah kota dan 215 Pemerintah Kabupaten, sedangkan total layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366 Turut mendampingi Bupati Kampar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar Muslim, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Kampar Hambali, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar Ali Sabri, Direktur RSUD Bangkinang Dr. Asmara Fitra Abadi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Mahadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar M.Yasir, Kabag Ortal Setda Kampar Deddy Rohyani. Selain penyerahan penganugerahan, juga dilaksanakan Seminar Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Progresif dan Partisipatif yang dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD didampingi Menteri Agama RI Fachrul Razi dan Menteri luar negeri Retno Marsudi, Duta besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia. Mahfud MD dalam sambutannya merasa prihatin banyak pejabat dan institusi pemerintah yang mengabaikan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Padahal, Ombudsman dibentuk oleh negara untuk membantu pemerintah dalam mengoreksi sistem yang korup dan berbelit-belit, serta menghubungkan rakyat dengan pemerintah. “Ombudsman ini dibentuk oleh negara untuk bantu pemerintah dan bantu rakyat. Bukan memusuhi pemerintah. Ini masih ada orang yang sepelekan Ombudsman,” katanya. Oleh sebab itu, Mahfud meminta kepada seluruh aparatur pemerintah supaya memperhatikan rekomendasi Ombudsman merupakan lembaga yang dibentuk negara untuk menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Menurut dia, Ombudsman akan memberikan jalan penyelesaian yang sifatnya bukan peradilan, tapi rekomendasi penyelesaian permasalahan secara objektif. “Jangan sampai Ombudsman sudah buat dan kirim surat berkali kali, tak ditanggapi. Enggak boleh begitu. Harusnya setiap pejabat berterima kasih pada Ombudsman,” katanya. Sebelumnya Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai dalam release presnya menyatakan bahwa ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah sejalan peraturan presiden nomor 2 tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menuntut Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Menurut Amzulian, survei kepatuhan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik Pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam undangan-undang nomor 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik. Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik. (Diskominfo Kampar/Humas)