Kampar Ikuti peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi STRANAS PK 2021-2022
Bangkinang Kota – Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri, Msi mengikuti peluncuran aksi pencegahan Korupsi STRANAS PK (strategi nasional pencegahan korupsi) 2021-2022 melalui video teleconference di balai Bupati Kampar, selasa (13/4/2021) acara ini juga dihadiri oleh Kepala Inspektorat Muhammad, kepala BPKAD Edward, Kadis PMD Febrinaldi Tridarmawan dan pejabat terkait lainnya. Acara ini sendiri digelar digedung KPK Jakarta dengan tema “Cegah Korupsi dari hulu ke hilir” yang juga dihadiri oleh pejabat negara baik secara online maupun secara offline, yaitu kepala staf kepresidenan Muldoko, Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tjahyo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Ketua KPK dalam sambutannya menyampaikan bahwa korupsi ini adalah sesuatu yang harus kita perangi bersama oleh seluruh anak bangsa, korupsi ini merupakan lawan bersama yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Lebih lanjut Firli juga menyampaikan bahwa salah satu upaya pencegahan dini dalam pencegahan korupsi adalah memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat bahaya dan dampak korupsi. Setelah dilakukan peluncuran aksi ini, menteri Koordinator Bidang Kemaritiman juga memberi pernyataan, bahwa beliau berharap agar seluruh elemen bangsa selalu bersinergi dalam pemberatasan korupsi,dan berdoa bersama semoga Indonesia lebih maju lagi. Harapan Luhut dinilai wajar, sebab jika angka korupsi di Indonesia menurun, maka tingkat kepercayaan terhadap Indonesia akan meninggi,sehingga para investor tidak khawatir berinvestasi diindonesia. Sebagaimana diketahui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018STRANAS PK ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam meminimalisir tindak kejahatan korupsi yang ada di Indonesia, sebagaimana yang kita ketahui bahwa dampak korupsi ini sangatlah besar pengaruhnya kepada bangsa, mulai dari ekonomi sampai kepada pembangunan. Lahirnya STRATNAS PK ini juga bentuk Komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi(DISKOMINFOKAMPAR).