Proses Perizinan Pelaku Usaha di Kabupaten Kampar dipermudah dengan aplikasi Sipinter
Cukup dengan mengakses Sipinter.kamparkab.go.id/kampar Bangkinang Kota – Mulai 1 November 2018 para Pelaku usaha bisa mengkakses kapan pun,dimana pun aplikasi sipinter cukup dengan mengakses Sipinter.kamparkab.go.id/kampar maka pengusaha tak perlu kesulitan dalam mengurus izin usahanya, rencananya Bupati Kampar H Azis Zaenal akan melakukan launching di bulan November mendatang. Rabu(31/10) Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri bersama Dinas terkait telah melakukan pembahasan, dimana nantinya dengan adanya program ini maka para pelaku usaha akan semakin meningkat dan berlomba-lomba untuk menanamkan investasinya di Kampar. “Kita berharap dengan adanya kemudahan mengurus perizinan maka pelaku usaha bisa berbondong-bondong berinvestasi di kabupaten Kampar, hal ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan PAD Kampar” ungkap Yusri Selain itu, Kepala Dinas DPMPTSP Tarmizi, SE melalui Ade Syaputra, SE selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan menjelaskan, DPMPTSP Kampar akan menerapkan perizinan secara online. Nantinya pelaku usaha harus punya user id dulu setelah mengakses sipinter kemudian tinggal mengikuti langkah – langkahnya yang sangat mudah. “Keuntungan yang diperoleh pelaku usaha yakni mereka bisa mengefisienkan waktunya dalam hal mengurus perizinan, sehingga tidak perlu ngantri, tidak pakai ribet, semua diberi kemudahan hanya dengan mengakses sipinter, alurnya tetap sama cuma yang dulunya hard copy sekarang cukup datanya di scan” ungkap Ade Aplikasi ini dimonitor langsung oleh Front office, Back Office, Kasi terkait, Kabid, Sekretaris dan terakhir kadis, namun untuk sementara kami memakai tanda tangan manual, mungkin kedepan akan memakai tanda tangan elektronik, Izin usaha, izin praktek perawat, izin praktek bidan, izin klinik dan beberapa izin lainnya dapat mudah diakses di aplikasi sipinter ini. Tambah Ade (DiskominfoKampar/DAT)