Bangkinang Kota – Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPA) APBD Kabupaten Kampar, tahun anggaran 2023.
Penandatangan Nota Tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar yang disaksikan oleh 33 Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Forkopimda serta Media, yang dilaksanakan di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Kamis (11/8/2022).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol mengucapkan terima kasih dan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kampar yang telah bersama-sama membahas dalam proses penyusunan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 ini, dari awal hingga ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023 pada hari ini.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, saya yakin dan percaya, hal ini merupakan salah satu bentuk rasa tanggung jawab kita terhadap mandat yang diberikan rakyat kepada kita untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kampar guna mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Kampr yaitu “Icon Kampar Serambi Mekkahnya Riau yang maju dan sejahtera.”ungkapnya”.
Ia menambahkan, Tahapan pembahasan KUA dan PPAS adalah merupakan salah satu bagian dari rangkaian penyusunan Ranperda APBD Kabupaten Kampar tahun 2023, yang telah menghasilkan beberapa hal yang telah disepakati yaitu: Pendapatan daerah Kabupaten Kampar pada APBD tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1. 974 Triliun yang terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja daerah sebesar Rp. 2. 046 Triliun yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 71. 995 Milyar sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 0,0 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 71. 995 Milyar”Ungkapnya”.
“Semoga dengan adanya nota kesepakatan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 ini dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Kampar.”tutupnya”.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekda Kampar Drs. H. Yusri, M. Si, Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Forkopimda Kabupaten Kampar, Sekretaris Dewan (Sekwan) Ramlah, Kepala OPD di lingkup Kabupaten Kampar. (DiskominfoKampar/IsN)