Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Bangkinang kota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota PR dan DPRD, di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar, JI. Tuanku Tambusai, No. 69, Bangkinang Kota, Kamis (28/07/2022).

Sosialisasi Peraturan KPU melibatkan Bawaslu Kabupaten Kampar, Pemerintah Daerah, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu, media massa dan instansi terkait lainnya.

Pj Bupati Kampar yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan , Ahmad Yuzar dalam sambutannya saat membuka acara mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan KPU Kabupaten Kampar dalam melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 4 tahun 2022. “kami berterima kasih dan apresiasi sekali KPU sudah melaksanakan kegiatan ini. Sebagai Pembina politik di daerah, pemerintah punya kewajiban mensupport dan turut mensukseskan Pemilu 2024 mendatang,” ujar Ahmad Yuzar.

Ahmad  Yuzar menyampaikan Calon peserta tahun 2024 di zaman reformasi ini pelaksanaan pemilu dilaksanakan oleh lembaga independen yauitu KPU dan di awasi oleh lembaga dependen yaitu Bawaslu ,tentunya pemerintah tidak bisa lepas tangan,kita wajib menyukseskan tugas ini sesuai dan fungsi kami sebagai pemerintah, oleh sebab itu pemerintah membentuk despilkada/ despilpres kemudian memang untuk dananga pelaksanaan pileg atah pilpres itu dananya APBN sedangkan untuk pilkada dibebankan ke APBD di daerah atau provinsi  masing-masing Kita sebagai pembina politik tidak bisa lepas tangan, mungkin nanti ada beberapa setmen yang ikut berpartisipasi menyukseskan pilkada tahun 2024 nanti.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian materi berupa poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU yang dipaparkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ahmad Dahlan. Dalam paparannya dia menyampaikan jadwal pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen persyaratan akan dimulai pada 1 -14 Agustus 2022 mendatang. Sementara verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus 2022- 11 september 2022. 

Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti KPU Kabupaten Kampar di Jakarta pada 23-25 Juli 2022 yang lalu. “Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur yang terlibat dalam Pemilu tentang Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024,” ujar Maria Aribeni.

Ketua KPU menghimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik

Ahmad Dahlan juga menginformasikan bahwa KPU terbuka bagi semua pihak mulai dari pemerintah maupun parpol yang ingin berkonsultasi terkait tahapan dan jadwal Pemilu mendatang

Kami himbau agar kita semua mempedomani PKPU No 4 Tahun 2022 ini dalam hal pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024 mendatang,” ujar Ahmad Dahlan. (Diskominfosandi/CK)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)