Pj Bupati Kampar Sambut Baik Silaturahmi Forum Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan Terkait PTPN 5 Tidak memberikan HGU.

Bangkinang Kota – Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM menerima kunjungan silaturahmi Ketua Forum Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan dan Permohonan HGU 20%, di ruang rapat Lantai II Kantor Bupati Kampar, Selasa (19/7/2022).

Peraturan Menteri ATR Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha, dalam pasal 31 ayat 2 yang berbunyi perpanjangan jangka waktu hak guna usaha dapat di lakukan apabila memenuhi persyaratan, yang pertama Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai hak guna usaha, Yang kedua Tanahnya masih dipergunakan dan diusahakan dengan baiksesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak yang bersangkutan yang ketiga penggunaan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat, yang keempat tanahnya tidak masuk dalam database tanah terindikasi terlantar, dan yang kelima tanahnya tidak dalam perkara peradilan dan tidak di letakkan sita atau blokir.

Dalam Dialognya Pj Bupati Kampar Dr.H. kamsol, MM mengatakan akan berupaya menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa kasikan tentang tidak menerima HGU 20% dari PTPN 5 desa Kasikan.

“Kami pemerintah Kabupaten Kampar dengan Forkopimda Serta BPN dan dinas terkait akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan yang ada di Kec. Tapung Hulu desa Kasikan.”ungkap Kamsol”

“Saya berharap tidak ada terjadi apa-apa dari pihak pemuda desa ataupun perusahaan, kalau misalnya ada yg terjadi yang tidak di inginkan segera lapor ke saya.”tutup kamsol.”

Kepala Desa kasikan Al-hudri dalam dialognya mengatakan maksud tujuan disini meminta pandangan tunjuk ajar terkait dengan Habisnya HGU PTPN 5 didesa kasikan, UUD cipta kerja perusahaan wajib memberikan 20% HGU.

“Setahun yang lalu kami membentuk Forum Anak Kemenakan Kenegrian Kasikan kami belum pernah mendapatkan HGU dari PTPN V didesa kami, Kalau ekonomi bermasalah, akan bermasalah semuanya.”ungkapnya”

Kades tersebut menambahkan, PTPN ini adalah perusahaan besar, perusahaaan yang harus jadi percontohan, tapi nyatanya kami tidak menerima HGU itu tersebut.

Kami mohon petunjuk Kepada Bapak Bupati, Karna bapak adalah ayah kami, sama siapa kami mengadu lagi, dan kami mohon untuk dapat terselesaikan sehingga kami dapat menerima HGU dari Perusahaan tersebut.”tutup Al Hudri.

Tampak Hadir, Kades Kasikan Al-Hudri, Kades Talang Danto Juli, Datuk Bandaharo Said Husin Dan Ketua Forum Anak Kasikan Fauzi dan anggota lainnya.
(DiskominfoKampar/ISN)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)