Pemkab Kampar Tertibkan  Reklame Tidak Taat Pajak dan Tanpa Izin.

Bangkinang Kota – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar bersama  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan  penertiban terhadap  reklame  tidak taat pajak dan tanpa izin, Kamis (16/6/2022). Sasaran penertiban kali ini adalah  reklame insidentil rokok yang ada di wilayah Kabupaten Kampar.

Penertiban  reklame rokok ini dipimpin oleh Sekretaris  Bapenda Kabupaten Kampar  Jaka Putra, SE, M.Si bersama Kabid  Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kampar H. Syawir, M.Si Dt Tandiko. Ikut mendampingi, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Zamzul Azmi, SE, MM, Kabid Penagihan dan Keberatan Williandrie Amigo Rahmola, ST, M.Si,  fungsional lingkup Bapenda dan petugas Satpol PP Kabupaten Kampar.

Ada dua lokasi penertiban yang dilakukan Bapenda Kampar dan  Satpol PP kali ini, yakni objek reklame salah satu merek rokok yang terpasang  di  Jalan HR. Subrantas tepatnya di pendakian Bukit Cadika Bangkinang Kota  dan  di jalan raya Bangkinang-Pekanbaru tepatnya di Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar.

Masing masing lokasi terdapat lima  unit reklame sehingga totalnya ada10 unit reklame.  Reklame tersebut  dibongkar oleh petugas dan diamankan  di kantor Bapenda Kabupaten Kampar.  Reklame tersebut ada yang dipasang menggunakan tiang besi dan di cor semen sehingga cukup kuat tertanam dipinggir jalan tersebut.

Kepala Bapenda Kabupaten Kampar  Ir. Hj. Kholidah, MM kepada wartawan menyampaikan bahwa Penertiban yang dilakukan  saat ini adalah  dalam rangka optimalisasi pajak daerah khusus pajak reklame, untuk mendukung program kerja kepala daerah. “Kita (Pemerintah Daerah, red) melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak mematuhi peraturan perpajakan,” ujar Kholidah.

Dijelaskan Kholidah bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah  pembongkaran terhadap beberapa objek reklame  karena  tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kampar  Nomor  :  14 Tahun 2011 tentang  pajak reklame sebagai turunan dari  Undang Undang Nomor : 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Untuk itu,  pemerintah daerah (Bapenda) terus menghimbau kepada seluruh pengusaha atau wajib pajak agar patuh dan taat  dengan ketentuan yang berlaku. “Kita Pemerintah  Daerah memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalankan usaha di Kabupaten Kampar dengan  tetap memenuhi kewajiban mereka terhadap pajak daerah,” ujar kholidah

Kholidah menyampaikan Objek reklame yang ditertibkan ini selain tidak memiliki ijin dan tidak membayar pajak juga ada pelanggaran  lainnya. Yakni reklame insidentil yang dipasang menggunakan tiang besi dan di cor semen layaknya reklame permanen. Disamping itu reklame dipasang di  bahu jalan sehingga membahayakan pengguna jalan.

Dalam pembongkaran ini pihaknya tidak merusak objek reklame tapi mengamankan dan pemiliknya bisa mengambilnya kembali. Kalau mereka ingin memasang reklame itu kembali harus bayar dulu pajaknya. “Kalau  mereka penuhi kewajiban, silakan pasang  kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas kholidah.

Dijelaskan, bahwa pembongkaran ini juga sudah berkoordinasi dengan beberapa OPD terkait. “Sebelum pembongkaran kita berkoordinasi dengan  OPD terkait dalam hal ini  Satpol PP sebagai OPD  penegak perda,” jelas Kholidah.

Sementara itu  Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kampar H.  Syawir, M.Si, Dt Tandiko  menyampaikan bahwa Satpol PP selalu  mendukung upaya penertiban dan penegakan  perda  dalam rangka  peningkatan Pendapatan  Asli Daerah (PAD). “Kegiatan ini tetap ditingkatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam mendukung program kerja 100 hari PJ. Bupati Kampar,” ujar Syawir. (Diskominfo Kampar /Herman Jhoni).

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)