Bangkinang Kota – Sesuai dengan undang – undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah. Bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ).
Dengan demikian melalui rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, masa sidang 1 tahun 2021, yang di pimpin langsung Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST
Kemudian, dalam laporan tersebut, Bupati Kampar menyampaikan, ” bahwa APBD tahun 2021 di tetapkan lebih kurang sebesar 2,5 triliun lebih dengan realisasi lebih kurang 2,4 triliun lebih. dimana hal tersebut sesuai dengan realisasinya pertama dari PAD lebih kurang 200 milyar lebih ” jelas Catur
Sementara itu, ” anggaran belanja daerah tahun 2021setelah perubahan di tetapkan lebih kurang sebesar 2,5 triliun lebih, dengan realisasi lebih kurang sebesar 2,4 triliun lebih. terkait anggaran pembiayaan daerah tahun 2021, di tetapkan lebih kurang sebesar 106 milyar lebih dengan realisasi lebih kurang 96 milyar lebih ” terang Catur
Selain anggaran, Pemda Kabupaten Kampar juga telah melaksanakan capaian fokus dan prioritas pembangunan di berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur termasuk pula dalam bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan serta ketertiban dan keamanan.
Terakhir di sampaikan Bupati Kampar H.Catur Sugeng Susanto SH,MH, ” bahwa Pemda Kabupaten Kampar telah mendapatkan berbagai penghargaan antara lain, penghargaan penganugerahan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 kategori Pemerintah Kabupaten se – Indonesia dari Ombudsman RI, penghargaan tanda lencana emas adi bhakti utama tani nelayan KTNA Nasional oleh Menteri Pertanian RI, penghargaan Kabupaten terbaik keterbukaan informasi publik dari Provinsi Riau ” ungkap Catur
(Diskominfo/Srn)