Bangkinang Kota – Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dalam rangka Optimalisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten kampar tahun anggaran 2022, sekaligus sosialisasi undang undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), rapat ini dilaksanakan di Aula Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar (Bappenda) Kampar, di Bangkinang Jum’at (8/04/2022).
UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Tentunya, dibutuhkan pemahaman dan kesungguhan dari semua pihak untuk mengimplementasikan kebijakan yang dituangkan dalam UU HKPD ini.
Serta Terget dan realisasi tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu Retribusi Penyewaan Bangunan Target (110.000.000.00) realisasi (3.14%), Retribusi Pemakaian Laboratorium Target (45.000.000.00) Realisasi (-), Retribusi Pemakaian Kenderaan Bermotor Target (770.000.000.00) Realisasi (30.49%), Retribusi Rumah Potong Hewan Target (64.000.000.00) Realisasi (27.97%), Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Target (200.000.000.00) Realisasi (16,35%).
Pemkab Kampar menegaskan bahwa Rapat Pendapatan Asli Daerah ini sangat penting karena berkaitan dengan keberlangsungan Pemerintahan dan Pembangunan, untuk itu Pemkab kampar meminta forum Rapat Pendapatan Asli Daerah bukan hanya sekedar seremonial, tetapi harus menjadi wadah dan momentum bagi setiap SKPD pengelola pendapatan untuk mengevaluasi kinerja pendapatan Asli daerah yang dikelola- nya
Dengan demikian melalui evaluasi ini kita dapat memahami dan mengetahui jumlah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah dicapai masing -masing pengelola, disamping itu pada rapat tersebut perlu diidentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian target serta merumuskan upaya strategis. (Diskominfo/ISN)